Kejatisu Terima UP Kerugian Negara Rp1,2 M Lebih dari Perkara Smart Parking AP II Bandara Kualanamu

DETEKSI.co – Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengembalian (UP) kerugian negara yang berasal dari perkara Smart Airport dari item pekerjaan Smart Parking Airport PT Angkasa Pura (AP II) Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017 yang dinyatakan total lost.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH, Jumat (22/11/2024) kepada wartawan menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari sub kontraktor PT Digital Marketing Solution yang ditunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia.

“UP yang diserahkan perwakilan perusahaan nilainya Rp 1.220.482.626 (satu milyar dua ratus dua puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) dan disetor ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut,” papar Adre W Ginting.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 5 tersangka untuk perkara dugaan korupsi fiktif dan mark-up pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura (AP II) Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyambapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017, dimana PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000, yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di sub kontrak kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

“Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi,” kata Adre.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjutnya, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7,11 miliar berdasarkan Akuntan Independen.

“Terhadap kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya. (Pea)