Kelompok Tani Hutan Wisata Parbuluan Dairi Minta Pelaku Pembalakan Hutan Ditindak

Hutan di Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi dirambah, Kelompok Tani Wisata Hutan Parbuluan Mendesak Pelaku Ditindak
Hutan di Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi dirambah, Kelompok Tani Wisata Hutan Parbuluan Mendesak Pelaku Ditindak

DETEKSI.co-Dairi, Ketua Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Fredi Hotsan Sihombing mendesak Dinas Kehutanan Sumatera Utara dan pihak terkait untuk menindak tegas pelaku pembalakan hutan lindung.

Desakan itu, disampaikan menyusul temuan pembalakan liar di lokasi hutan lindung di wilayah Parbuluan 1, utamanya di area yang termasuk dalam bagian persetujuan pengelolan hutan kemasyarakatan yang dikantongi Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan 1.

Dijelaskan, Jumat (6/9/2024), pengurus dan anggota Kelompok Tani Hutan Wisata Parbuluan 1 sebagai pemegang persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6047 tahun 2024, melakukan kunjungan lapangan bersama Camat Parbuluan, Kapolsek, dan personil KPH XV Kabanjahe, dan dalam kunjungan dimaksud, ditemukan praktek pembalakan liar.

Diperkirakan ribuan pohon telah ditumbang, selain itu, di lokasi juga ditemukan kayu olahan sinsaw, praktek ilegal berupa pembakaran dan pembukaan lahan pertanian hingga mengakibatkan kondisi hutan porak-poranda.

Fredi Hotsan Sihombing menyebut praktek pembalakan dimaksud dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab dan dipastikan bukan anggota Kelompok Tani Hutan Wisata.

Awalnya kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan batas-batas area yang termasuk dalam 433 Hektar lahan hutan yang masuk dalam hak dan tanggung jawab pengelolan yang dimiliki KTHW. Peninjauan dan penegasan batas dilakukan menyusul adanya klaim dari sejumlah warga yang menyebut lokasi hak kelola KTHW tumpang tindih dengan lokasi APL dan lahan pertanian yang telah lama diusahai warga.

Klaim dimaksud telah menjurus pada konflik sesama warga Parbuluan 1, sehingga diperlukan penjelasan dan penegasan batas-batas. Kunjungan lapangan juga diikuti Kepala Desa Parbuluan 1 dan anggota Kelompok Tani Marsiurupan Parbuluan.

Faktanya, dilokasi penguasaan dan pengrusakan hutan secara liar telah terjadi, dan untuk itu pengurus dan anggota Kelompok Tani Hutan Wisata meminta agar dilakukan penindakan.
Diinfokan, meski telah mengantongi persetujuan pengelolaan, namun sejauh ini kelompok Tani Hutan Wisata belum melakukan aktivitas di lokasi dimaksud, kalaupun ada, sifatnya hanya hanya persiapan.

Maju Manik Penelaah Sumber Daya Alam pada KPH XV Kabanjahe yang turut dalam kunjungan dimaksud, saat dikonfirmasi wartawan seputar pembalakan hutan tersebut mengakui kondisi itu. Ia mengaku akan melaporkan kondisi itu kepada pimpinannya untuk tindakan selanjutnya.

Dia menyebut, yang menjadi temuan dalam kunjungan itu merupakan ” kayu tak bertuan” . Ditanya wartawan langkah tegas apa yang akan dilakukan KPH atas maraknya perambahan itu, Maju Manik lagi-lagi hanya menyebut akan menyampaikan kondisi itu kepada pimpinannya.

Sementara itu, sehari sebelum kunjungan lapangan, tepatnya Kamis (5/9/24), Camat Parbuluan Landong Napitu menggelar pertemuan mediasi guna mencegah konflik ditengah masyarakat Parbuluan 1 karena munculnya klaim dan silang pendapat batas-batas hutan dan terkait hak kelola.

Pertemuan mediasi diikuti, Firkopimca Parbuluan, pengurus dan anggota KTHW, juga pengurus dan anggota kelompok tani Marsiurupan dan Pemerintah Desa Parbuluan 1. Dalam pertemuan dimaksud, Fredi Hotsan meminta KPH 15 Kaban Jahe untuk menegaskan batas-batas hutan termasuk penegasan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6047 tahun 2024 yang diperoleh.

“Penegasan sangat diperlukan untuk meminimalisir konflik bahkan untuk mengakhiri klaim-klaim yang tak berdasar yang muncul ditengah warga”, sebut Fredi.

Dalam pertemuan itu, dia juga meminta langkah dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang berulah melakukan penguasaan dan pengrusakan hutan tanpa hak.

“Jangan lagi ada pembiaran, kami minta Dinas Kehutanan Sumut dan KPH XV Kabanjahe serta Balai Gakkum KLHK untuk menindak tegas para pelaku perambahan hutan,” kata Fredi.(NGL)