DETEKSI.co-Langkat, Keluarga korban almarhum Paino bersama ratusan masyarakat desa Besilam Bukit Lembasah, kecamatan Wampu, jelang pembacaan putusan terhadap para pelaku pembunuhan, melakukan aksi damai didepan kantor pengadilan negeri Stabat di jalan proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, kecamatan Stabat, Senin (04/09/2023).
Aksi damai tersebut dikawal aparat kepolisian dari polres Langkat, selain berorasi masyarakat juga membawa spanduk – spanduk yang intinya meminta kepada majelis hakim dapat bersikap adil dalam memberikan putusan atau vonis terhadap otak pelaku pembunuhan almarhum Paino.
” Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan atau vonis kepada otak pelaku pembunuhan seberat mungkin karena telah melakukan pembunuhan berencana” ucap warga didepan gerbang PN Stabat secara bergantian.
Aksi damai yang dilakoni oleh keluarga almarhum Paino mendapat suport yang luar biasa dari warga Bukit Dinding, pasalnya mereka sangat berharap dan mendambakan ketenangan serta ketentraman di tempat tinggal mereka, terdakwa LSG yang menjadi otak pelaku selama ini dianggap selalu mengusik ketenangan warga disana.
Susilawati keluarga korban dalam orasinya bermohon agar majelis hakim dapat memutuskan vonis dalam perkara pembunuhan Paino seadil mungkin sesuai fakta persidangan dan atas nama keadilan.
Tidak ada sedikitpun maksud kami pihak keluarga almarhum maupun warga untuk mengintervensi majelis hakim, kami yakin dan sangat percaya kepada majelis hakim akan bertindak sesuai sumpah dan janji yang diemban.
“Kami hanya ingin otak pelaku pembunuhan dapat dihukum seberat mungkin sesuai undang – undang yang berlaku”, teriak Susilawati.
Dalam sepanduk yang dibawa warga bertuliskan “jika Hakim ingin memvonis otak pelaku pembunuhan, lebih rendah dari para terdakwa lainnya, Kami mohon bebaskan saja terdakwa LSG “.
Togar Lubis selaku kordinator aksi menegaskan, “aksi ini adalah aksi damai, kemarin kita telah sampaikan kepada pihak Polres Langkat bahwasanya masyarakat akan melakukan aksi sampai dengan hari Jumat, bahkan jika diperlukan akan menginap dipinggir jalan”, tegas dia.
Namun, sambung Togar kita menjaga hal yang tidak diinginkan dan mempertimbangkan berbagai hal, dan kami tadi juga sudah bertemu dengan pihak PN, dan mereka tidak melarang, namun kami dan saya sebagai penanggung jawab aksi, juga harus memikirkan agar tidak terjadi benturan.
Apa yang di harapkan dan dimohonkan masyarakat sudah kita sampaikan tadi, dan itu bukan merupakan intervensi kepada majelis hakim, kita sangat memahami dan menyadari kata undang undang bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi majelis hakim.
Kami hanya mohon agar kiranya majelis hakim nantinya dalam menjatuhkan putusan atau vonis sebagaimana pasal 340 KUHPidana, harap Togar.
Dikatakan kecewa, ya kami kecewa atas tuntutan pihak Kejaksaan namun tetap kita hormati, karena hakim punya kewajiban untuk menggali hukum yang hidup dan berkembang dimasyarakat, hakim juga harus mempedomani fakta fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa dalam perkara ini otak pelaku adalah terdakwa LSG , sebut Togar.
Dan terdakwa juga terbukti pernah melakukan tindak pidana dua kali, dan untuk terdakwa lainya telah dituangkan dalam surat perdamaian bahwa keluarga korban (anak anak dan istri alm Paino) sudah memaafkan keempat terdakwa lainnya, kecuali terdakwa LSG.
Jadi kami sangat bermohon agar hakim menjatuhkan putusan yang seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan, hanya itu yang diharapkan masyarakat, terang Togar. (AR Lim)