Keluarga Korban Pembunuhan Paino Kecewa, Jadwal Tuntutan Sudah Lebih 15 Hari JPU Belum Juga Bisa Dibacakan

DETEKSI.co-Langkat, Sidang perkara  pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Atas terdakwa LSG beserta empat terdakwa lainnya kembali ditunda majelis hakim, Senin (28/08/2023).
Sidang beragendakan tuntutan sudah dua kali batal digelar, akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat belum juga menyelesaikan nota tuntutan terhadap para terdakwa, untuk itu ketua majelis hakim kembali menunda persidangan sampai dengan Selasa 29 Agustus 2023.
Sudah tiga pekan berlalu, majelis hakim yang diketuai oleh Ladys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvandi mengabulkan permohonan JPU untuk waktu menyiapkan tuntutan terhadap kelima terdakwa terdakwa.
Ternyata waktu yang telah diberikan tersebut belum juga bisa dimanfaatkan oleh JPU untuk menyelesaikan tuntutannya.
Dalam persidangan tersebut JPU beralasan bahwasanya lima terdakwa belum dapat hadir bersama dalam persidangan tersebut, sehingga tuntutan belum bisa dilaksanakan.
” Ijin yang mulia masih tiga terdakwa yang hadir dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit masalah dalam perjalanan sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan” ucap salah seorang JPU.
Masih penjelasan JPU dalam persidangan, perkara yang disidangkan saling keterkaitan antara terdakwa yang satu dengan terdakwa lainnya, sehingga pembacaan tuntutan harus dilakukan secara bersamaan pula, dan JPU masih menunggu kabar lebih lanjut dari pihak Kejatisu dalam perkara tersebut.
“Ijin yang mulia, terdakwa dalam perkara yang dipersidangkan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, sehingga tuntutan juga harus dilaksanakan secara bersamaan pula, dan kami masih menunggu kabar dari Kejatisu dalam perkara ini”, kata JPU.
Atas alasan tersebutlah JPU Kejaksaan Negeri Langkat bermohon agar majelis hakim memberikan tenggat waktu lagi kepada mereka, ironisnya pihak JPU Kejaksaan Negeri Langkat tidak bisa memastikan sampai kapan menunggu kabar atau kordinasi dari Kejatisu atas perkara pembunuhan tersebut, saat dipertanyakan majelis hakim dalam persidangan.
Menyikapi polemik tersebut majelis hakim sempat skorsing persidangan,untuk menunggu kabar dari Kejatisu terkait rumusan tuntan terhadap terdakwa.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun keberatan atas skorsing tersebut, karena hanya membuang waktu saja. Jadwal persidangan tertulis jam 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai sekitar jam 17.26 WIB.
“Ijin yang mulia, kami keberatan dilakukan skorsing dalam persidangan ini, jika memang mau ditunda ya ditunda saja tidak perlu skorsing lagi, kami sudah menunggu terlalu lama, hanya membuang waktu saja”, ucap penasehat hukum terdakwa Dedy Bangun dalam persidangan.
Malam itu juga majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (29/8/2023) sekitar jam 10.00 WIB, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.
Diluar persidangan Kekecewaan juga meliputi keluarga korban dan masyarakat, mereka merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas perkara pembunuhan tersebut.
“Saya sangat kecewa dan sangat sedih, saya lelah mengikuti jalanya persidangan ini, tadinya saya percaya dan menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum (jaksa dan hakim) tapi dipenghujung proses persidangan ini, kami menduga seperti adanya rekayasa, bagaimana tidak, lihatlah untuk tuntutan saja berapa kali dilakukan penundaan, ucap Nilawati Br Sembiring, istri alm Paino.
Kami hanya bermohon keadilan, kami berharap otak pelaku pembunuhan dapat dihukum semaksimal mungkin, masyarakat juga menginginkan ketenangan dilingkunganya.
Jika hari Selasa (28/8) tuntutan terhadap terdakwa terutama kepada otak pelaku pembunuhan belum juga dilaksanakan, maka kami akan menginap di Pengadilan Negeri Stabat, sampai dengan dilakukan tuntutan tersebut, ucap keluarga korban lainnya. (AR Lim)