DETEKSI.co-Gunungsitoli, Penetapan Nehesi Harefa sebagai tersangka hingga di jerat pasal 2 ayat (1) dari undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara membuat Keluarga sangat terpukul berat. Hal ini disampaikan oleh Darius Harefa yang merupakan abang kandung NH.
” Sampai hari ini kami dari Pihak Keluarga masih berharap ada solusi terkait masalah yang di alami oleh Saudara kami Nehesi Harefa. Benar memang Saudara kami ditangkap oleh Petugas Satuan Reskrim Polres Nias pada hari Rabu, 11 Mei 2022 karena didalam jok motornya terdapat senjata tajam jenis pisau dan kemudian pada hari Kamis, 12 Mei 2022 Saudara kami Nehesi Harefa ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias”. ucapnya
Lanjutnya menyampaikan bawah bila kita mencoba refleksi kebelakang, Saudara kami Nehesi Harefa ini tidak pernah memiliki kasus pidana sebelum nya, Sehingga tidak ada pidana penyerta dan tidak ada niat jahat Kepada siapapun bila dikaitkan dengan keberadaan sajam didalam jok motornya tersebut. Kemudian berdasarkan pengakuan Saudara kami Nehesi Harefa, bahwa dia sama sekali tidak mengetahui keberadaan sajam jenis pisau itu didalam jok motornya. Jelas Darius
Berdasarkan Keterangan Nehesi Harefa kepada Penyidik dan juga Kepada Keluarga sewaktu berdiskusi diruangan Unit I Polres Nias, Bahwa Beberapa jam Sebelum ditangkap oleh Petugas Satuan Reskrim Polres Nias, dia diajak bertemu oleh seseorang inisial PG di Rumah makan BPK depan SD Tohia, Bahkan PG juga sempat meminjam Motornya selama 10 Menit dan 5 menit setelah mereka bubar, Saudara kami Nehesi Harefa ditangkap oleh Petugas. Ungkap Darius
Lanjut Darius Harefa menyampaikan bahwa ada Beberapa hal yang menjadi pertanyaan kami terkait penetapan Saudara kami Nehesi Harefa sebagai tersangka, Pertama Penyidik tidak menghadirkan orang yang bertemu dan meminjam motornya sebagai saksi untuk di mintai Keterangan Serta Penyidik tidak memeriksa sidik jari di Barang bukti berupa sajam jenis pisau tersebut sebelum Saudara kami Nehesi Harefa ditetapkan sebagai tersangka. Tanya nya
Terakhir, kami dari Keluarga berharap semua pihak berkenan membantu kami terkait permasalahan yang di alami oleh Saudara kami Nehesi Harefa, Terlebih-lebih kepada Bapak Kapolres Nias, kami dari Keluarga mengharapkan perhatian bapak terkait proses dan langkah-langkah penetapan Saudara kami Nehesi Harefa sebagai tersangka, Sehingga Saudara kami memperoleh Keadilan Hukum dan Jika ada pihak-pihak lain yang terlibat terkait keberadaan sajam jenis pisau didalam jok motornya tersebut dapat terungkap,tutup Darius. (SL)