Deteksi.co-Nganjuk – Polsek Berbek, Polres Nganjuk, berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di halaman Grand Alivia Cafe Desa Patranrejo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan didalam warung kopi angkringan Desa/Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. Pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 01.00 Wib.
Sekitar jam 09.00 Wib pagi korban Wakini (52) karyawan Grend Alivia cafe beserta temanya sedang beres – beres datang Budi Santoso yang sebelumnya sudah di kenal oleh korban kurang lebih 7 bulanan yang mengaku beralamat kan Kabupaten Blitar tepat nya tidak tahu dan tiap hari kerja nya di galangan pasir sebelah barat Grend Alivia Cafe dan tidur nya juga di Grend Alivia Cafe.
Saat pamit ke korban pinjam sepeda motor untuk mengambil cucian di laundry ditunggu – tunggu sampai 3 (tiga) hari sepeda motor yang dibawanya tidak kunjung kembali, kemudian korban dan temannya berusaha mencari disekitaran wilayah Berbek namun tidak ketemu.
“Memang betul ada laporan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Kuli di galangan pasir dekat cafe tersebut berada, ditunggu korban selama tiga hari tidak kunjung ada maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berbek dan atas kejadian tersebut pelapor / korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 16.000.000 (Enam belas juta rupiah), ” kata Kasubbag humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Penangkapan, pelaku masih anak – anak untuk Perkara di Limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Nganjuk. (ISK)