DETEKSI.co-Batam, Sebuah operasi gabungan berskala besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu terbesar dalam sejarah Indonesia. Sekitar 2 ton sabu berhasil disita dari Kapal Motor Sea Dragon Tarawa dalam operasi laut yang digelar di Perairan Kepulauan Riau oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL, serta Polda Kepri.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom, menyampaikan operasi tersebut merupakan hasil dari kerja intelijen yang terkoordinasi selama lima bulan. Penangkapan dilakukan di tengah laut pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 15.30 WIB, setelah tim memperoleh informasi akurat terkait pergerakan kapal yang membawa sabu dari kawasan Segitiga Emas.
“Ini merupakan operasi yang telah kami rancang secara sistematis dan berbasis penguatan kerja sama intelijen lintas lembaga,” ujar Komjen Pol Marthinus, dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Batam, Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (21/5/2025) dini hari, kapal Sea Dragon Tarawa dihentikan oleh tim gabungan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau merek Guanyinwang. Sebagian besar kardus disimpan dalam ruang tangki bahan bakar bawah kapal, sebagai upaya menyamarkan muatan.
Enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing asal Thailand, WP dan TL. Salah satu di antaranya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Thailand.
“Sabu ini diduga akan didistribusikan ke Indonesia, Malaysia, dan Filipina melalui jalur laut. Upaya penyelundupan dari kawasan Segitiga Emas ini menunjukkan bahwa jaringan sindikat narkotika internasional masih aktif menargetkan wilayah perairan strategis seperti Selat Malaka,” jelas Marthinus.
Berdasarkan estimasi, penyitaan sabu ini berpotensi menyelamatkan hingga delapan juta jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang.
Komjen Marthinus menegaskan BNN menyatakan perang terbuka terhadap seluruh bentuk jaringan narkotika. “Tidak ada ruang bagi sindikat narkoba di Indonesia. Ini bukan sekadar penindakan, ini adalah bentuk nyata komitmen kami demi mewujudkan Generasi Emas 2045,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan hasil operasi ini akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bukti keseriusan dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Konferensi pers turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kepri, pejabat pusat, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Penanganan kasus kini dilimpahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional lainnya. (Hendra S)