DETEKSI.co – Medan, Tersangka Berinisial ASR (28) Warga Kel,Binjai Kec,Medan Kota terpaksa ditahan akibat kantongi Ganja Senilai 10rb.Tersangka ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Kota di Jln: SM Raja, Kel, Teladan Barat, Kec, Medan Kota, Kamis (3/6/2O21 Sekitar pukul 20.20 Wib.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada Awak Media Jumat (11/6/2O21) membenarkan penangkapan Terhadap Tersangka.
Diketahui, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1115/VI/2021/Restabes Medan/Res NKB tanggal 03 Juni 2021.
Dan, UU Nomor 02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kanit Reskrim menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jln: SM Raja lagi maraknya peredaran Narkotika.
Begitu mendapatkan Informasi dari Masyarakat,Tim Reskrim langsung bergerak cepat meluncur ke TKP dan melihat seorang pria sedang mengendarai sepeda motor.
Takut buruan lepas, Tim Reskrim langsung mengikuti dan menyetop Tersangka serta dilakukan penggeledahan dari kantong celana Tersangka di dapati 2 bungkus kertas diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.
“Berikut dilakukan Interogasi terhadap Tersangka mengaku baru membeli ganja Seharga Rp10rb.
Tersangka telah melanggar pasal 111 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ismal)