DETEKSI.co-Jakarta, Ketua DPR Puan Maharani menilai, para aktivis yang menggeruduk rapat Panja revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) berusaha masuk ke lokasi acara tanpa izin.
Hal tersebut dikatakan Puan menanggapi aksi para aktivis dari koalisi masyarakat sipil yang mendatangi Hotel Fairmont untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi UU TNI.
Mereka menolak revisi UU TNI karena aturan ini dinilai akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI lewat perluasan kewenangan prajurit di kementerian/lembaga.
Aktivis juga menilai, rapat di Hotel Fairmont yang dihadiri pemerintah dan Komisi I DPR dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Menurut Puan, para aktivis sebenarnya tidak diperbolehkan masuk ke “rumah” yang bukan tempat tinggalnya.
Namun, ia enggan menanggapi sorotan publik soal rapat UU TNI di Hotel Fairmont yang digelar saat pemerintah menggaungkan efisiensi anggaran.
“Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk atau masuk tanpa izin, jadi memang apa pun kemudian kalau dalam suatu acara apa pun itu kemudian masuk tanpa izin, ya kan tidak diperbolehkan,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Senin (17/3/2025).
“Ya itu (rapat di Hotel Fairmont saat efisiensi anggaran) tanyakan kepada kesekjenan (DPR) apakah kemudian itu melanggar atau tidak,” tambahnya.
DPR terima audiensi koalisi masyarakat sipil
Setelah rapat RUU TNI di hotel digeruduk, DPR akhirnya menerima audiensi dari koalisi masyarakat sipil di Ruang Rapat Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Koalisi masyarakat sipil mendatangi DPR untuk menyampaikan masukan soal revisi UU TNI.
Beberapa tokoh koalisi masyarakat sipil yang hadir adalah Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Natalia Subagyo dari Transparency International, aktivis Halida Hatta, hingga tokoh dalam Aksi Kamisan Sumarsih.
Sementara itu, perwakilan DPR yang hadir dalam audiensi adalah Utut Adianto, Dave Laksono, hingga Budisatrio Djiwandono.
Dasco menjelaskan, dalam audiensi bersama koalisi masyarakat sipil, DPR memberikan penjelasan sekaligus mengakomodir masukan terkait revisi UU TNI.
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra tersebut, audiensi berjalan dengan lancar dan hangat karena dialog dan diskusi dengan koalisi masyarakat sipil bersifat membangun.
Dasco menilai, sudah ada kesepahaman antara koalisi masyarakat sipil dengan DPR sehingga bakal ada titik temu.
“Dan kami akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” jelas Dasco.
Isi revisi UU TNI
Sebelum rapat Panja di Hotel Fairmont digeruduk aktivis, revisi UU TNI sudah mendapat kecaman dari publik karena pemerintah dan DPR dinilai ingin membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru.
Ada beberapa pasal dalam UU TNI yang sedang digodok DPR untuk keperluan revisi atau perubahan.
Dilansir dari Antara, Senin (17/3/2025), berikut daftar pasal dalam RUU TNI yang tengah dibahas DPR:
Pasal 3 UU TNI
Kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan
Strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 53 UU TNI
Perrpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat
Usia pensiun berubah secara variatif menjadi 55-62 tahun.
Pasal 47 UU TNI
Jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif menjadi 15 bidang dari aturan sebelumnya sebanyak 10 bidang.
15 bidang yang bisa diisi prajurit aktif dalam revisi UU TNI meliputi:
- Politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga ketahanan nasional
- Search and rescue (SAR) nasional
- Narkotika nasional
- Pengelola perbatasan
- Kelautan dan perikanan
- Penanggulangan bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung. (Net)