DETEKSI.co – Batam, Ketua DPRD Batam, Nuryanto memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Batam atas program penerbitan surat akta lahir anak dan kartu identitas anak (KIA) pada anak panti asuhan di Kota Batam.
Program dari kejaksaan ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan (Disduk) dalam hal penerbitan legalitas surat anak dan Dinas Sosial (Dinsos) dari segi pendataan anak panti asuhan yang bekerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Nuryanto menyebutkan, apa yang dilakukan Kejaksaan sudah sejalan dengan undang-undang. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, bagi Politisi PDI Perjuangan ini, Kejari Batam telah memberikan perlindungan hukum atasa legalitas yang akan diterbitkan oleh Dinsos dan Disduk Kota Batam.
“Sebagai lembaga, kami DPRD akan memberikan dukungan penuh atas program yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ucap Nuryanto, usai penyerahan akte lahir dan KIA secara simbolis di lapangan Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (24/1/2024).
Selain itu, Nuryanto juga meminta kepada instansi terkait, khususnya Dinsos dan Disduk Kota Batam, agar dipermudah terus memberikan dukungan penuh apa yang menjadi program Kejaksaan Negeri Batam. “Kita harus sambut baik atas program Kejaksaan Negeri Batam ini. Sehingga anak-anak kita di panti asuhan mendapatkan haknya, layaknya anak-anak Batam yang lainnya. Sehingga persoalan administrasi anak di LKSA bisa teratasi,” kata Nuryanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Rudi Margono, menyampaikan secara sosial, anak-anak panti asuhan sudah mendapatkan pelayanan sosial. Agar anak panti asuhan bisa mendapatkan kesamaan hak dari segi dokumen pribadi anak, maka program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi dokumen anak di panti asuhan.
“Dengan sinergitas dengan instansi terkait, kami siap memberikan pendampingan. Kami sanggup mendampingi dan berharap menjadi pilot projek kartu identitas anak,” ungkap Rudi Margono.
Dijelaskan Kajati Rudi Margono, untuk penyerahan secara simbolis, ada 122 Akte lahir dan KIA yang telah siap diproses. Dan ini merupakan program berkelanjutan.
“Hari ini kita serahkan secara simbolis untuk 20 orang anak. Masih ada 500 anak-anak di LKS yang belum memiliki identitas, ini akan terus kita perjuangkan,” jelas Rudi Margono.
Kajati Kepri menyebutkan, semua anak yang lahir di Indonesia, adalah anak Indonesia. Baik itu ditemukan orang tuanya atau tidak, tetaplah anak Indonesia.
“Kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, siap membantu, kepada Dinsos dan Disduk, jangan ragu. Kami siap memberikan pendampingan, agar anak-anak kita di panti asuhan mendapatkan haknya,” kata Rudi Margono.
Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan sebelum acara ini digelar, pihaknya sudah melakukan survei di sejumlah panti asuhan yang ada di kota Batam, dan menemukan banyak sekali anak yang membutuhkan legalitas diri. Akan tetapi terbentur dengan atura adminstrasi.
“Ini merupakan program dari Kajati Kepri, data sementara yang ki dapat lebih dari 80 panti asuhan di Batam, sebagian besar anak disana membutuhkan legalitas identitas diri. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kita akan melakukan pendampingan,” ujar Kasna Dedi.
Kajari Batam menambahkan, untuk data sementara, dari 16 panti asuhan, terdapat lebih dari 80 anak yang membutuhkan akte dan identitas diri lainnya. Menurutnya, untuk mendapatkan data yang akurat, pihaknya bekerja sama dengan Disduk, Dinsos dan LKSA, dengan tujuan semua anak Indonesia khususnya Kota Batam yang berada di panti asuhan bisa mendapatkan haknya.
“Secara kolektif kita akan melakukan pendataan ulang, agar semua anak-anak di panti asuhan bisa mendapatkan haknya,” ucap I Ketut Kasna Dedi. (Hendra S)