DETEKSI.co-Langkat, Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana PA, SE memimpin Rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengambilan sumpah anggota DPRD Langkat sebagai pengganti antar waktu .
Dalam sambutanya Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana PA, SE mengatakan, ” Proses pergantian antar waktu anggota DPRD Langkat atas nama Yezerielly dari partai persatuan Indonesia (Perindo) mengantikan saudara Safii, hal ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1121/KPTS/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dimana dalam proses penggantian antar waktu ini telah ditempuh melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku , oleh karena itu dengan terbitnya surat keputusan gubernur Sumut yang saya sampaikan tadi menjadi dasar untuk meresmikan pengangkatan saudara Yezerielly dari partai persatuan Indonesia menjadi anggota DPRD Langkat ” terang Sribana
Usai sambutan dari ketua DPRD Langkat Pembacaan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara oleh Seketaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan.
Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah anggota DPRD Langkat pengganti antar waktu yang dipimpin oleh ketua DPRD Langkat.
Hadir saat itu Plt bupati Langkat yang diwakili Sekdakab Langkat Amril, S.Sos, Forkopimda Langkat, wakil ketua DPRD Langkat, Anggota DPRD para SKPD Langkat dan undangan lainnya. (AR Lim)