DETEKSI.co-Medan, Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (PB GEMKARA) Khairul Muslim sangat menyesalkan pernyataan oknum yang bernama Azmi yang mencatut namanya bahwa GEMKARA akan mendukung H.Ikhwan Lubis,SH,MH di pencalonan Legislatif tahun 2024 (Bacaleg).
“Tindakan oknum bernama Azmi telah merusak nama pribadi saya dan lembaga GEMKARA”,tegas Khairul Muslim dalam realisnya disampaikan kepada wartawan,Kamis (11/10/2023).
Khairul Muslim tokoh pemekaran Kabupaten Batu Bara itu menyatakan sangat terkejut ketika link sejumlah media online diterimanya dari pengurus PB GEMKARA tentang pembuatan berita GEMKARA akan siap mendukung pencalonan H.Ikhwan Lubis,SH,MH di Pencalonan Legislatif tahun 2024.
Saat menerima link berita tersebut,Khairul Muslim dalam perjalanan menuju Kota Medan,Rabu 11 Oktober 2023 usai mengikuti FGD (Focus Discussion Group) digelar Dinas Kominfo Sumut bersama Forum Wartawan Pemprov Sumut (FWP) di Parapat.
Sebagai organisasi masyarakat, GEMKARA sampai saat ini belum berfikir tentang aspirasi dan dukungan politiknya ke mana atau ke partai mana atau ke Capres/Cawapres mana.
Kenapa demikian ?. Sebab para pejuang pemekaran Kabupaten Batu Bara yang tergabung dalam GEMKARA ada sebagai anggota/kader atau simpatisan di berbagai partai politik.
Jadi, kita sangat menghormati hak politik pribadi pengurus atau anggota GEMKARA”, kata Khairul Muslim
Secara pribadi maupun lembaga , Khairul Muslim akan meminta pertanggungjawaban kepada oknum bernama Azmi yang berani mempublis nama Khairul Muslim sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan di berbagai media online.
Tentunya ,ada konsekwensi hukum manakala benar ada penyebutan nama saya dilakukakan Azmi.
Artinya , dalam pemberitaan bisa saja yang salah Azmi yang menyebutkan nama Khairul Muslim dan bisa juga yang salah media atau wartawan yang menulis berita karena tidak akurat dan cermat,sebut Khairul Muslim.
Dari pemberitaan tersebut terlihat ada indikasi tidak akuratnya pemberitaan tersebut yang menulis 13 Divisi GEMKARA padahal ada 12 Divisi GEMKARA.
Contoh lain adalah penulis berita tidak memedomani Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang penulisan berita yang akurat dan berimbang dan selalu menguji informasi tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah, ujar Khairul Muslim.
Namun yang tegas, tindakan selanjutnya bisa dilakukan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Bisa juga dilakukan upaya hukum pidana,kata Khairul Muslim yang juga Ketua Forum Pemred Media Online Sumut,Penguji UKW PWI Pusat/Dewan Pers.
Sebagaiman diberitakan dibeberapa media online dalam konten berita ditulis di pragraf 2,3. Melalui Azmi Ketua Umum Gemkara Khairul muslim dari 13 Divisi Gemkara menjelaskan Gemkara akan Mendukung Penuh Siapapun yang telah berbuat untuk Kabupaten Batu bara ini . Seperti H. Ikhwan Lubis SH.MH. mantan Kapolres Batu bara , Ia telah banyak berbuat untuk kemajuan Kabupaten ini, Bukan saja Pada saat tahun politik sekarang ini , namun Sejak dirinya memijakan Kakinya di Kabupaten ini sudah kami pantau dan Kami sangat siap untuk membawa Dirinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR-RI ) Karna kami yakin beliau adalah orang yang cocok. Menjadi aspirasi masyarakat di sini . Berbuat kebaikan. Seperti yang ia lakukan sampai sekarang dengan terus memperhatikan masyarakat bawah ini sangat mengundang simpati dan rasa haru kami sebagai anak bangsa di kabupaten batu bara ini .
Katanya lagi ” Gemkara akan siap mendukung H. Ikhwan Lubis SH MH. di Pencalonan Legislatif tahun 2024 mendatang. Dan Gemkara. Berprinsif Akan tetap mendukung orang yang telah memajukan Kabupaten Batu bara ini,Jelasnya.(Ril)