Ketum PPN Tanggapi Video Viral di SMKN 1 Tuhemberua Nias Utara

DETEKSI.co-Nias Utara, Viralnya beberapa video yang tersebar di Medsos pada pelaksanaan upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardinas) tahun 2023 di lingkungan SMK Negeri 1 Tuhemberua yang di demo sekelompok warga dan anak didik sekolah tersebut yang terjadi sedang berlangsungnya tertibnya upacara pengibaran bendera Hardinas pada hari Selasa (02/05/2023).

Peristiwa yang tak lazim ini, membuat netizen sangat menyayangkan kejadian tersebut, salah satunya Ketua Umum Pemuda Peduli Nias (PPN) Evan Zebua mengatakan melalui press releasenya, bahwa kejadian itu sangat provokatif saat berlangsunya upacara di lingkungan sekolah.

“ Kami sangat kecewa melihat kejadian itu, karna provokatif serta menggangu jalannya pengibaran sang saka merah putih pada upacara Hardiknas tahun ini berlangsung, selogianya jika memang ada yang tidak berkenan, hendaknya sekelompok oknum itu dapat menyampaikan aspirasinya kepada sekolah setelah upacara selesai “ kami secara pribadi memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk memberi atensi terhadap kejadian ini”. Kata Evan Zebua

Selain itu, Evan Zebua sangat mengapresiasi Kepala sekolah, para guru guru dan anak anak sekolah yang tetap konsisten mengibarkan Bendera Merah Putih disaat ada ganguan dari sekelompok oknum yang sangat kurang tepat menyampaikan orasinya disaat pelaksanaan upacara berlangsung, kami secara khusus minta untuk diberikan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku”. Tegas Evan Zebua

Sementara kepala Sekolah Vin’s Enjelin T Zega, S .PD., M.Pd saat dikonfirmasi, Sabtu, 06/05/23 mengatakan, sudah melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.

Terkait kejadian ini, besoknya saya melaporkan kepada Kacabdis Cabang Provinsi Sumatera Utara, namun saya dianjurkan untuk membuat laporan ke penegak hukum Polsek Tuhemberua dan Polres Nias, karena perbuatan tersebut sangat tidak menghargai para pahlawan bangsa yang telah memperjuangkan kemerdekaan kita.

Dan berharap laporan saya tentang kejadian ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” pungkasnya. (SL)