DETEKSI.CO- Dairi, Kinerja manajemen RSUD Sidikalang mendapat sorotan sejumlah anggota DPRD Dairi dalam sidang paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Anggota DPRD atas Nota Pengantar Bupati Dairi Tentang Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Rabu (21/7/2021).
Pemkab Dairi disasar sejumlah pertanyaan dan kritikan terkait pelayanan dan kinerja manajemen di fasilitas kesehatan dimaksud.
Anggota Fraksi Demokrat Bona dalam pemandangan umumnya menyoroti pembelian alat rongten bernilai Rp 2,7 miliar yang tidak difungsikan akibat ketiadaan Dokter Radiologi sebagai ahli dan penanggungjawab. Penerbitan disposisi dalam perpindahan dokter radiologi yang sebelumnya bertugas di RSUD Sidikalang dipertanyakan.
“Untuk apa alat itu dibeli, sedangkan ahli yang bertanggungjawab tidak ada?,” sebut Bona.
Kemudian regulasi yang menjadi acuan managemen dalam penghitungan dan pembagian besaran jasa insentif juga dipertanyakan, pasalnya terdapat dua orang dokter spesialis kemitraan yang masuk hanya 2 kali dalam seminggu namun menerima jasa insentif dengan besaran yang sama dengan dokter spesialis yang masuk kerja 5 kali seminggu.
Terdapat kemacetan pembayaran Jasa dari manajemen kepada para medis yang berdampak pada menurunnya optimalisasi kinerja, diantaranya jasa umum, terhitung November 2020 hingga April 2021, Jasa Jampersal sejak Januari hingga Desember 2020, dan jasa BPJS periode Nopember 2020 hingga April 2021.
Masih dalam pemandangan umumnya, Sitindaon mempertanyakan ketersedian ambulans RSUD termasuk anggaran pemeliharaan armada dimaksud, serta alasan mendasar sehingga fungsi mobil jenazah dialihkan menjadi armada pengangkut pasien.
Kamar operasi yang direnovasi sejak lama namun tak kunjung difungsikan juga dipertanyakan.
Sejumlah persoalan seputar pengadaan Alkes RSUD Sidikalang juga dipertanyakan Rukiatno Nainggolan. Dia meminta salinan berita acara serah terima- barang untuk peralatan medis yang dianggarkan pada DPA tahun 2020 seperti pengadaan Partus Set, karena info diperoleh hasil pekerjaan belum diserahkan.
Rukiatno juga mempertanyakan keabsahan penggunaan anggaran pengadaan pentilator. Menurutnya, alat yang dianggarkan adalah CPAP namun faktanya, yang dibelanjakan pentilator.
Sementara anggaran untuk akreditasi Rumah Sakit dianggarkan pada DPA tahun 2020, tetapi baru dilaksanakan tahun 2021 ditandai dengan SK penetapan Tim Akreditasi yang dikeluarkan April 2021.
“Sekaitan itu, apakah mata anggaran yang tidak terlaksana pada tahun 2020 dapat dilaksanakan 2021,” tanya Rukiatno.
Nota jawaban Bupati terhadap pemandangan umum anggota DPRD dijadwalkan, Kamis (22/7/2021). (NGL)