DETEKSI.co – Dairi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Julu VI direkomendasikan untuk segera menggelar musyawarah dan mengambil keputusan untuk menyikapi kisruh proses dan tahapan Pilkades yang terjadi di desa dimaksud.
Point tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes), Junihardi Siregar selaku panitia pemilihan tingkat Kabupaten dalam rapat fasilitasi dan mediasi menyikapi tuntutan warga dan protes Jani Riduan Bakara yang digugurkan P2KD sebagai calon calon kepala Desa .
Pertemuan mediasi mempertemukan para pihak yakni P2KD, BPD dan Bacalon Jani Riduan Bakara digelar, Senin (16/11/2021) di aula sekretariat Pemkab Dairi, dipimpin, Junihardi Siregar didampingi Kabid Pemerintahan Desa Selamat Bancin, Camat Sumbul Rimson Simamora, juga dihadiri Kapolsek Sumbul, AKP Asian Parhusip, dan Babinsa.
Dalam pertemuan terungkap, bahwa alasan P2KD menolak pencalonan Jani Riduan didasarkan klarifikasi dari ketua BPD yang pada intinya menyebut penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan (LKPj) Jani Riduan terlambat.
Klarifikasi diterima P2KD ditandatangani Ketua BPD Jonda Sigiro yang menyebut bahwa Jani Riduan menyerahkan LKPj dan LPPD pertanggal 15 Oktober 2021 atau diserahkan setelah mendaftar.
Juni Riduan Bakara dinyatakan tidak lulus, karena berdasarkan peraturan bupati nomor 47 tahun 2020 pasal 13 ayat 1, bahwa kepala desa incumbent harus menyerahkan dokumen dimaksud sebelum mendaftar, terang Ketua P2KD Pandapotan Silalahi dan sekretaris, Saor Lingga senada.
Anggota BPD, Riston Sinaga memberi tanggapan berbeda. Disebutkan, dokumen LKPj dan LPPD telah diterima oleh BPD pertanggal 4 Oktober 2021. Pernyataan Sinaga dikuatkan oleh enam (6) orang anggota BPD lainnya.
Riston menyebut, bahwa berita acara bukti penyampaian LPPD dan LKPj balon incumben, diterima pada 4 Oktober 2021 ditandatangani oleh i Ketua, Sekretaris dan anggota BPD.
Jika kemudian ada surat atau pernyataan yang diterbitkan ketua BPD yang menyebut LKPj diterima pada tanggal 15 Oktober, yang kemudian dijadikan dasar oleh P2KD menganulir Jani Riduan Bakara, maka surat dimaksud bukan keputusan lembaga BPD karena tidak dihasilkan melalui musyawarah, melainkan keputusan Jonda Sigiro sendiri.
Sementara ketua BPD Jonra Sigiro dalam tanggapannya membenarkan, pendapat dan surat diterbitkan sendiri tanpa musyawarah dengan anggota, karena anggota BPD tidak hadir saat diundang untuk melaksanakan musyawarah terkait substansi dimaksud.
Setelah mendengar silang pendapat yang terjadi antara ketua BPD dengan anggota dan juga memperhatikan dokumen pendukung yang disampaikan para pihak, Junihardi Siregar kemudian menyarankan agar BPD segera menggelar musyawarah, membicarakan substansi waktu penyerahan LKPj dan LPPD dan hasil musyawarah selanjutnya diserahkan kepada P2KD.
“Silahkan bermusyawarah, ambil keputusan berdasarkan aturan dan gunakan hati nurani” sebut Junihardi.
Dia juga berpesan, agar P2KD tetap menjaga netralitas .
Saran kemudian disambut Riston Sinaga dan anggota BPD lainnya dan meminta agar musyawarah dilaksanakan hari itu juga ditempat pertemuan.
“Ini harus segera, keputusan harus diambil melalui musyawarah, karena dalam pengambilan keputusan, BPD bersifat kolektif kolegial, tidak bisa hanya keputusan pribadi, sekarang saja, kiita minta ijin menggunakan ruangan ini”, sebut Riston diamini rekan-rekannya.
Namun permintaan ditolak oleh ketua BPD Jonda Sigiro dan bersikukuh agar musyawarah BPD dilaksanakan di Desa.
Sementara itu, Jani Riduan Bakara melalui kuasa hukumnya, Jetra Bakara menegaskan berkas pencalonan kliennya sudah lengkap. Berita acara penyampaian LPPD dan LKPj akhir masa jabatan dari BPD tertanggal 4 Oktober ditandatangani semua anggota, termasuk ketua BPD dan dibubuhi cap stempel,
Anehnya, belakangan muncul pernyataan tertulis dari ketua yang mengatakan penyerahan LKPj diperbuat tanggal 15 oktober 2021, sehingga P2KD menganulir pencalonan Jani Riduan.
Terkait perbedaan tanggal bukti penyampaian LPPD dan LKPj dimaksud, pihaknya mendukung agar BPD menggelar musyawarah dan mengambil keputusan bersama.
“Jangan sampai gara-gara pernyataan pribadi yang diperbuat sendiri ketua BPD, keputusan lembaga BPD menjadi batal, dan berakibat pada hilangnya hak konstitusi Jani Riduan Bakara untuk dipilih dan memilih”, sebut Jetra. (NGL)