KNPI dan BKPMRI Desak Kejatisu Umumkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel

Sekretaris KNPI Tapteng Raju Hutagalung, dan Ketua  BKPMRI Tapteng Erman Sakti Hutabarat, bersama sejumlah pengurus. (DETEKSI.co/Zatam)

DETEKSI.co – Tapteng, Walau telah bergulir sejak Desember 2023, Kejati Sumut belum menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Tahun 2023 Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kondisi ini disoroti banyak pihak, hingga muncul stigma negatif jika kasus jalan di tempat. Bahkan Kejati Sumut dituding masuk angin. Sementara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menjatuhkan hukuman disiplin (hukdis) kepada tiga petinggi Dinkes Tapteng yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sekretaris KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung, yang didampingi Ketua BKPMRI Tapteng, Erman Sakti Hutabarat, serta sejumlah elemen kepemudaan, meminta Kejati Sumut segera menetapkan tersangka, sekaligus menangkap pelaku.

“Kasus korupsi ini menyita banyak perhatian publik setelah penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan, dan rumah kediaman eks mantan Kadis Kesehatan Tapteng beberapa waktu lalu,” ujar Raju Firmanda, yang didampingi Erman Sakti Hutabarat, Rabu (21/8/2024).

Menurut Raju, seharusnya Kejati Sumut sudah harus menetapkan tersangka, karena telah memenuhi dua alat bukti yakni, pengakuan saksi dan hasil audit BPK. Belum adanya kejelasan hukum dugaan korupsi konsorsium dalam kasus BOK dan Jaspel, mengindikasikan jika Kejati Sumut terkesan tidak profesional dalam melaksanakan tugas penyidikan.

“Penyidik Kejati Sumut harus transparan dan profesional. Kuat dugaan kami, kasus ini melibatkan sejumlah mantan pejabat tinggi di Pemkab Tapteng,” imbuhnya.

Terkait kata-kata konsorsium yang ia sampaikan, karena ia menduga jika kasus korupsi tersebut tidak dikerjakan oleh satu orang saja, namun dilakukan lebih dari satu orang. Untuk aliran dana, Raju menduga diarahkan kepada seseorang di luar pengguna anggaran.

Adanya keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, yang menyatakan bahwa Kejagung RI sudah menetapkan tersangka, menjadi dasar KNPI Tapteng mendesak Kejati Sumut, untuk memperjelas status hukum kasus dugaan korupai BOK dan Jaspel.

“Kita merasa bingung, pihak Kejagung sudah mengatakan ada tersangka. Namun Kejatisu sendiri belum mengumumkannya,” timpal Raju.

Senada, Ketua BKPMRI Tapteng, Erman Sakti Hutabarat, meminta Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel secara transparan. Kasus korupsi itu harus segera dituntaskan, agar tidak memunculkan isu-isu miring dan pandangan -pandangan negatif kepada penegak hukum.

“Kita akan melayangkan surat audensi ke Kejati Sumut, dan  akan ditembuskan ke Kejagung RI dan Bupati Tapteng,” sebutnya. (Zatam)