DETEKSI.co-Medan, Komisi 1 DPRD Medan meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbanyak Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kecamatan yang ada di Medan.
Diketahui mesin ADM adalah mesin yang digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
ADM dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digunakan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan. Menghindari praktik calo dan pungutan liar (pungli) serta
Mencetak dokumen kependudukan secara cepat, mudah, gratis, dan berstandar sama.
“Pak Kadis, kalau bisa mesin ADM itu ditambah lagi. Tujuannya adalah biar pada saat digunakan masyarakat tidak mengantri terlalu panjang,” usul Ketua Komisi 1, Reza Pahlevi Lubis dalam RDP bersama Kadisdukcapil Baginda P. Siregar, Selasa (11/2/2025).
Usulan itu langsung ditimpali oleh Wakil Ketua Komisi 1 Muslim.
Muslim menyebutkan pihaknya menerima banyaknya pengaduan warga terkait pelayanan administrasi dalam pengurusan KTP elektronik (e-KTP) yang belakangan ini banyak dikeluhkan masyarakat karena blangko e-KTP kosong/habis.
“Nah, melalui rapat koordinasi ini, kami (Komisi 1) bisa mengetahui apa yang terjadi sehingga kekosongan blangko KTP,” sebutnya.
Menjawab usulan dan pertanyaan itu, Baginda Siregar pun bilang kosongnya blangko untuk e-KTP karena memang pengadaannya disediakan oleh pusat. Sementara untuk dokumen administrasi lainnya, semua kecamatan sudah dapat mencetak sendiri, kecuali e-KTP, karena hanya beberapa kecamatan saja yang sudah memiliki mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
“Begitu kami akan coba mengusulkannya ke pusat,” katanya.
Tidak hanya itu, Baginda Siregar juga menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga sudah bekerja sama dengan beberapa pihak dalam penggunaan KIA (Kartu Identitas Anak) yang dapat digunakan untuk ke museum, kolam renang, dan Gramedia yang bisa mendapatkan potongan harga/tiket masuk jika menunjukkan KIA.
Di akhir pembahasan Komisi 1 DPRD mengapresiasi kinerja dan inovasi-inovasi digital yang telah diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam pengurusan administrasi kependudukan masyarakat Kota Medan, dengan harapan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan menjadi lebih prima, dan hak-hak administratif masyarakat Kota Medan dapat terpenuhi.(Red/d)