DETEKSI.co-Medan, Komisi 2 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Sub Rayon 3 Kota Medan, Senin (24/11/2025). RDP digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya di bidang pendidikan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua Komisi 2 Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., serta dihadiri seluruh anggota Komisi 2.
Kelompok Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Sub Rayon 3 menyampaikan keluhan terkait tidak pernah adanya bantuan seragam murid madrasah sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan menjelaskan bahwa madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama, bukan di bawah Disdikbud. Selain itu, kondisi anggaran yang masih efisiensi membuat Disdikbud memprioritaskan pemenuhan kebutuhan siswa SD dan SMP terlebih dahulu.
Komisi 2 DPRD Kota Medan mengimbau Disdikbud Kota Medan untuk mulai menganggarkan bantuan seragam dan bantuan lain bagi madrasah pada APBD Tahun 2027.
“Walaupun madrasah bernaung di Kementerian Agama, tetapi aktivitas pendidikan berlangsung di Kota Medan. Oleh karena itu, bantuan untuk siswa madrasah tetap perlu diperhatikan,” tegas Komisi 2.
Dalam RDP yang sama, Komisi 2 juga membahas tuntutan sejumlah guru SMP Negeri 34 Medan terkait permintaan pergantian kepala sekolah.
Disdikbud Kota Medan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan menjelaskan bahwa pergantian kepala sekolah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Seluruh mekanisme mutasi jabatan mengikuti sistem kepegawaian yang terintegrasi dari pemerintah pusat hingga daerah.
Komisi 2 meminta agar Disdikbud melakukan mediasi ulang antara kepala sekolah dan para guru SMPN 34. Proses mediasi diharapkan mengedepankan musyawarah mufakat serta mencerminkan nilai dasar aparatur sipil negara, terutama prinsip harmonis: menghargai setiap orang tanpa memandang latar belakang, membantu sesama, dan menciptakan lingkungan kerja kondusif.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri oleh: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, BKPSDM Kota Medan, Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Kelompok Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Sub Rayon 3 Kota Medan dan Kepala Sekolah dan Guru SMP Negeri 34 Medan. (Irv)














