DETEKSI.co – Sekadau, Komisi ll DPRD Kabupaten Sekadau mengundang beberapa dinas di lingkungan pemerintahan kabupaten Sekadau terkait evaluasi progres APBD.
Dinas yang di undang yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3). Kegiatan rapat yang di laksanakan bertempat di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau, pada Kamis (12/5).
Yodi Setiawan mengatakan Komisi ll DPRD Kabupaten Sekadau melaksanakan
rapat evaluasi progres APBD bersama Dinas PUPR, Perkimtan dan DKP3 Karena ketiga Dinas tersebut merupakan mitra kerja Komisi ll DPRD Kabupaten Sekadau dan Dinas tersebut juga sebagai Dinas teknis yang melakukan kegiatan fisik.
“Kami sebagai fungsi pengawasan tentunya meminta pelaksanaan kegiatan APBD fisik khususnya agar cepat dilaksanakan karena sekarang sudah memasuki pertengahan tahun tapi belum juga dimulai dan seperti yang kita ketahui bahwa dampak dari APBD ini banyak sekali masyarakat yang ketergantungan pekerjaannya kepada APBD khususnya pekerjaan tukang dan belanja serta hal ini juga tujuannya untuk meningkatkan perekonomian. Kita harapkan dilaksanakan secepat mungkin yang tidak ada kendala lagi segera dilaksanakan,” ujar Yodi
Yodi juga mengatakan bahwa dalam rapat tadi juga ada membahas terkait pinjaman Daerah yang sudah dilakukan pelelangan yakni ada 2 kegiatan jalan SP2-Padak dan Jembatan Sungai Koman.
“Itu sudah dilelang dan kami juga menekankan kepada Dinas supaya administrasi itu diperlengkap khususnya persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia agar kedepannya tidak ada masalah lagi terkait anggaran,” jelasnya
Menanggapi hal tersebut Plt Dinas PUPR, Hery Handoko mengatakan bahwa Komisi ll DPRD Kabupaten Sekadau ingin Dinas terkait mempercepat proses pembangunan barang dan jasa sehingga progresnya bisa dipercepat karena hal ini mempengaruhi masyarakat umum seperti dampak ekonomi bagi masyarakat karena banyak juga masyarakat yang bergantung dengan dana APBD.
“Terkait pelelangan ada anggaran yang memang disetujui oleh pusat dan ada juga angaran yang di Daerah tanpa persetujuan, jika pusat tidak setuju, maka kita kurangi pinjaman tersebut dan hanya boleh yang tanpa persetujuan pusat,” jelasnya
“Kemungkinan anggarannya ada tapi yang kita takutkan anggarannya tidak bisa full sesuai dengan yang ada di APBD tapi kalau untuk anggaran yang tanpa persetujuan dari pusat kita tetap ada dan kita jalankan sesuai anggaran yang ada nantinya,” pungkasnya.
Penulis : Didi