DETEKSI.co-Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo terkait kasus hak atas kesejahteraan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Dalam kasus tersebut, hingga saat ini ganti rugi kepada 7 warga pemilik tanah terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak di Desa Loireng, Sayung dan Desa Karangrejo, Wonosalam, Kabupaten Demak, masih belum diselesaikan.
Permasalahan ini muncul karena nilai ganti kerugian harga tanah yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak tersebut di bawah harga pasar dan dilakukan tanpa melalui prosedur musyawarah yang benar sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Berikut ini adalah hasil rekomendasi lengkap Komnas HAM.
KRONOLOGI PENGADUAN
Komnas HAM telah menerima surat pengaduan Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis M.Si, selaku perwakilan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak di Desa Karangrejo, Kabupaten Demak, pada 21 Agustus 2021. Pengadu merupakan penerima kuasa ahli waris almarhum Hj. Rochmah binti H. Anwar dan 6 warga Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Pada pokoknya, Pengadu menyampaikan permasalahan bahwa Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Demak menjebak Pengadu dalam proses pembebasan tanah miliknya untuk proyek jalan tol Semarang-Demak. P2T BPN Demak mengundang Pengadu untuk musyawarah penetapan harga. Akan tetapi yang terjadi P2T BPN Demak menjebak pemilik tanah.
Pengadu hanya dipanggil satu per satu lalu disuruh menandatangani dokumen yang berisi daftar namanya dengan nilai ganti kerugian yang ditentukan sepihak.
Pengadu menolak tanda tangan karena nilai ganti kerugiannya jauh di bawah harga pasar. Tanahnya hanya dihargai Rp 140.000 per meter persegi, sedangkan harga pasar Rp 500.000 – 1.200.000 per meter persegi.
Anehnya tanpa musyawarah berikutnya untuk menemukan titik temu, P2T BPN Demak merampas tanah hak milik Pengadu.
Berdasarkan fakta tersebut Pengadu melapor ke KOMNAS HAM karena menilai perbuatan BPN Demak melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 jo. Pasal 11 UU No. 11/2005.
PENANGANAN ADUAN
Menindaklanjuti laporan aduan tersebut, Komnas HAM berdasarkan lingkup dan batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan korespondensi permintaan klarifikasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Demak, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Direktur PT Jasa Marga (Persero), Direktur PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., Direktur PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Ketua DPRD Kabupaten Demak, KJPP Toto Suharto, dan Pengadu.
2. Melakukan kegiatan pramediasi pertemuan dengan Pengadu kunjungan ke lokasi objek sengketa pada 20 Februari 2023. Pada kegiatan ini, Komnas HAM mendapatkan temuan adanya tanah-tanah sisa milik Pengadu yang tidak dapat lagi dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan.
3. Melakukan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan jajaran pada 21 Februari 2023, yang menghasilkan Berita Acara Pramediasi Nomor 005/BA/KH.MD.00.00/II/2023.
4. Memfasilitasi pertemuan mediasi pada 21 Maret 2023 bertempat di Kantor Gubernur Jawa Tengah yang dihadiri oleh Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis M.Si, selaku perwakilan Pengadu, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Kepala Biro Hukum Setda Jawa Tengah, dan Direktur Teknik PT PP Semarang Demak.
5. Pertemuan mediasi ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Tanpa Kesepakatan nomor 002/BA/MD.00.01/III/2023 kepada peserta mediasi.
DASAR HUKUM
Komnas HAM mengingatkan kewajiban pemerintah atas prinsip-prinsip hak asasi manusia, hak atas kesejahteraan, dan hak atas ganti kerugian dijamin dan diatur dalam Konstitusi dan hukum positif Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 jo. Pasal 8 jo. Pasal 71 UU HAM
2. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
3. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 jo. Pasal 36 ayat (2) UU HAM jo. Pasal 37 ayat (1) UU HAM
PENDAPAT KOMNAS HAM
1. Bahwa Komnas HAM telah mengupayakan penyelesaian terbaik atas permasalahan dimaksud sebagai pelaksanaan mandat dan fungsi UU HAM.
2. Bahwa Komnas HAM berkesimpulan, atas permasalahan ini tidak dapat diselesaikan melalui fungsi mediasi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b jo. Pasal 96 UU HAM, karena tidak adanya titik temu antara Kementerian ATR/BPN dengan Pengadu.
REKOMENDASI KOMNAS HAM
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) huruf d UU HAM, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN untuk sebagai berikut:
a. Menerima pengaduan dan melakukan komunikasi dengan pihak Pengadu, dalam hal Pengadu menyampaikan laporan adanya dugaan penyimpangan/kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) BPN Demak pada proyek pembangunan Jalan Tol Semarang Demak.
b. Segera melakukan identifikasi tanah-tanah sisa milik Pengadu guna percepatan penghitungan dan pemberian ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab Negara sebagaimana butir dasar hukum poin 1 di atas.
c. Menyampaikan usulan pemberian kompensasi/ganti rugi/tali asih nominal dampak kerugian yang dialami Pengadu kepada Menteri ATR/BPN dan kementerian sektoral terkait lainnya untuk mempertimbangkan pemberian pemulihan dampak psikologis sebagaimana butir dasar hukum poin 2 dan poin 3 di atas.
KONSOLIDASI KEPALA DAERAH
Sementara rekomendasi Komnas HAM kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah sebagai berikut:
a. Berkonsolidasi dengan Bupati Demak, memberikan perhatian dan tindak lanjut konkret kepada Pengadu, khususnya dalam hal pemberian bantuan atas dampak psikologis berdasarkan skala indikator kebutuhan warga, sebagaimana butir dasar hukum poin 1 di atas.
b. Bekerja bersama dengan Bupati Demak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, memberikan dukungan kepada Kementerian ATR/BPN dalam melakukan identifikasi tanah-tanah sisa milik Pengadu guna percepatan penghitungan dan pemberian ganti rugi.
Selanjutnya, Komnas HAM menyampaikan penanganan kasus ini karena telah dilaksanakannya pertemuan mediasi HAM yang merupakan bentuk perwujudan lingkup dan batas kewenangan Komnas HAM.
Demikian sejumlah rekomendasi Komnas HAM atas kasus hak atas kesejahteraan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak di Desa Karangrejo, Kabupaten Demak.
Selain itu, Komnas HAM meminta agar rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan, ditindaklanjuti, dan diinformasikan pelaksanaannya oleh pihak-pihak terkait kepada Komnas HAM.
Hal ini sebagai bentuk upaya penghormatan, pelindungan, dan penegakan HAM di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang telah bekerja sama dalam proses penanganan maupun menindaklanjuti rekomendasi atas kasus tersebut.
Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis M.Si, selaku perwakilan 7 warga terdampak proyek pembangunan jalan tol tersebut, juga telah melaporkan kasus ini ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Dalam pertemuannya di Kantor KSP, Deputi II berjanji akan mencarikan solusi terbaik.
Namun, hingga kini, kasus hak atas kesejahteraan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak di Desa Karangrejo, Kabupaten Demak, belum juga ada titik terang. (EDO)