Korban Dugaan Penggelapan Mobil HRV Menuntut Keadilan ke Kapolri

DETEKSI.co-Medan, Yessi Yulius menyampaikan minta tolong terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Bang Hotman Paris, pasalnya, kasus hilangnya mobil yang ditaksir bernilai Rp 360 juta itu diketahui oleh pihak Pemilik Doorsmer berinisial ‘AS’ dan orang kerjanya ‘RA’ sudah terencana hingga laporan ke Poldasu dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya, Rabu (14/12/2022).

Yessi mengaku dirinya korban modus penggelapan mobil Honda HRV Prestige tahun 2017 dengan nopol BK 1334 DP di Ur Doorsmer, Jalan Jamin Ginting Medan.

Masih kata Yessi, terkait dugaan penggelapan mobilnya sudah dua bulan mandek dan terkesan tidak ada titik terang setelah bolak-balik dalam proses pemeriksaan dengan laporan no. STTLP/B/ 1916/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT dan SP2HP No.B/XI/2022.

Mengacu pada bukti rekaman yang didapatkannya pada tanggal 25 Oktober malam yang lalu, pihaknya melihat ada sejumlah orang berada di lokasi sebelum mobil itu dibawa pergi. Dari rekaman itu, menurutnya, diduga seperti ada transaksi antara orang-orang kerja di Doorsmer yang terekam bersama dengan orang lain yang tampak dari luar.

Anehnya menurut korban, mau mengikuti untuk jasa penitipan mobil serta mencuci mobilnya dengan harga per hari sebesar 15 ribu, dan sebulannya sebesar 35 ribu dengan tanda bukti tanda bukti bon/kwitansi tertanggal 25 Oktober 2022 siang pukul 13.14 Wib.

Sementara menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan, jika penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan itu sudah menjadi wewenang Dirkrimum Polda Sumut.(Oktav)