DETEKSI.co-Medan, Yulianus Dohare (35), salah satu korban penganiyaan dari sejumlah massa di Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap M Zainul Arifin (53), warga Dusun Wulan Sari, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat (21/1/2022) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban M Zainul Arifin.
Firdaus mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika korban M Zainul Arifin diundang untuk mendampingi warga bernama Omri Barus ke kedai tuak milik Jonatan untuk menyelesaikan masalah pencurian handphone dengan pelaku Yulianus Dohare
Lebih lanjut, setibanya di kedai tuak pelaku Yulianus Dohare mengamuk, lalu melakukan penganiayaan dibantu rekan-rekannya atau secara bersama-sama terhadap korban. Akibatnya korban terjatuh ke dalam parit.
“Kasus penganiayaan itu pun lalu dilaporkan korban ke Sat Reskrim Polrestabes Medan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/I/2022/SPKT/Polsek Percut Seituan, Tanggal 22 Januari 2022,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (18/3/2022)
Firdaus menyebutkan, personel Tim Satgas Presisi Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Sei Tuan usai menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di TKP.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku Yulianus Dohare dapat diamankan di Jalan Selambo saat bersembunyi di dalam kamar,” ungkapnya.
Ditanya status pelaku saat ini, Firdaus mengatakan pelaku sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Diketahui, sejumlah massa mendatangi rumah Yulianus Dohare pada Jumat (21/1/2022). Dengan membawa benda tumpul dan senjata tajam, disitu aksi brutal belasan orang tersebut lalu melakukan pengerusakan serta penganiyaan.
Akibatnya tiga orang korban yakni, Yulianus Dohare, Sadarman Dohare dan Martinus. Mereka mengalami luka-luka pada bagian kepala yang diduga terkena senjata tajam.
Oleh keluarga dan dibantu warga, kemudian membawa ketiga korban ke RS Ridhos yang beralamat di Jalan Menteng VII, untuk mendapatkan pertolongan medis. (Ones)