Korban Sindikat Jual Beli Mobil Online Ngeluh, Kasusnya Belum Terungkap

DETEKSI.co-Medan, Korban jual beli mobil online mengeluh atas belum terungkap kasus yang menimpa dirinya terkait kasus dugaan sindikat jual beli mobil online kendati sudah resmi membuat Laporan Pengaduan Nomor : STTLP/B/2842/YAN.2.5/K/XII/2021/SPKT RESABES MEDAN.

Hal ini dialami Wahyudiono (39) warga jalan Pringgan Desa Helvetia, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera, Dia menceritakan terkait kronologis peristiwa yang menimpa dirinya, pada hari hari kamis tanggal 23 Desember 2021 lalu sekitar pukul 13.15 WIB, saya melihat iklan di social media (facebook) dalam iklan itu ada dijual 1 unit mobil Honda Brio Tahun 2015 warna Abu-abu Metallic, kemudian saya tertarik menghubungi pembuat iklan tersebut melalui via inbox aplikasi messenger untuk meminta nomor handphone yang bisa dihubungi bermaksud agar bisa berkomunikasi tanya jawab mengenai mobil Honda Brio tersebut.

Selanjutnya sesudah mendapat nomor handphone, saya langsung ke lokasi dimana mobil itu berada, dan singkat cerita sesudah sampai dilokasi saya melakukan pengecekan kondisi mobil, dokumen, serta keabsahan dokumen, saya bertanya kepada inisial S siapa nama orang yang meng iklan kan dan memberikan nomor telephone inisial S kepada saya ?, S menjawab “teman saya namanya Heru” dan saya bertanya kembali “kenal sama dia?” inisial S pun menjawab “kenal bahkan rumahnya pun tahu,” Alamat tempat tinggalnya dimana, kembali S menjawab “ Heru itu tinggal dijalan Krakatau dan bekerja di BUMN” lalu saya bertanya “apa pekerjaan nya?” lalu S menjawab sebagai “Konsultan”.

Masih kata korban Rabu (08/06/2022), kemudian saya menyampaikan jumlah kesepakatan harga tersebut kepada Surya. Lalu bang inisial S menjawab, “ya sudah tidak ada masalah tentang,” kemudian saya langsung meminta nomor rekening inisial S bermaksud saya langsung mentransfer ke rekening atas nama inisial S sebagai bukti pembayaran lunas mobil tersebut dan juga meminta kwitansi kosong beserta materai agar dibuatkan bukti kwitansi jual beli antara saya dan bang inisial S.

Lalu inisial S menjawab “mobile banking saya lagi bermasalah jadi kalau abang mau melakukan pembayaran keuangan atas mobil ini, saya percayakan kepada teman saya itu namanya Heru, tidak ada ada masalah tentang itu, saya yang bertanggungjawab, toh dia sendiri yang mengantarkan uang itu ke saya”.

Dalam chattingan saya dengan Heru Manalah mengatakan silahkan transfer ke nomor rekening saja, ke nomor rekening 3770820587 Bank BCA atas Siti Hodijah dan saya tujukan kepada inisial S, dan kembali inisial S menegaskan silahkan saja transfer ke nomor itu, saya sudah mempercayainya bukan siapa siapa dia itu kawan saya.

Kedua kalinya oleh S menghubungi nomor handphone temannya itu, dan dibilang S nomor HP nya tidak aktif. Disaat itu saya merasakan kecurigaan kenapa bisa begini, kecurigaan saya itu semakin kuat ketika S mencoba mengambil BPKB yang saya taruh disamping saya, karena niat S mau mengambil BPKB lalu secara spontanitas saya ambil BPKB, dan karena posisi BPKB dekat dengan posisi saya maka dengan mudah saya mengambil BPKB tersebut, disaat itu mulai terjadi keributan antara saya dan S.

Disaat itu S mengucapkan ini Penipuan, saya korban mengatakan kepada S “ kan abang yang mengarahkan saya untuk membayar mobil ini kepada teman abang itu” disaat itu juga saya bertanya kepada S “abang kenal kan sama dia?” S menjawab “ya, kenal. Berarti bang S yang melakukan penipuan terhadap saya, karena bukti transfer uang ada, dan semua saya lakukan atas persetujuan S, lalu kenapa S mencak ada apa sebenarnya !

Sementara ketika dikonfirmasi terkait korban sindikat jual beli mobil online mengeluh atas belum terungkapnya kasus yang dialaminya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menuturkan laporang korban tersebut akan di cek terlebih dahulu.

“Iya pak..mohon waktu saya cek ya pak” ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa dengan menjawab singkat melalui balasan WhatsApp, Selasa (7/6/2022).

Di samping itu penerima kuasa Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) guna mewakili dan mendampingi korban kepada pihak aparat penegak hukum menyampaikan bahwasanya kasus ini diduga sudah direncanakan secara matang oleh pihak pelaku.

“ Polisi dalam hal ini Juper Okma mengakui jika benar ini diduga Sindikat cukup rapi dan terencana,” kata Rizatta Tripaladi.

Masih kata Sekjen DPP AJH, Hal yang tidak masuk akal kalau Polrestabes Medan kesulitan meminta data terkait proses perbankan, secara umum asal pihak penyidik seirus menangani kasus ini saya yakin para pihak memberikan keterangan terkait data yang diminta.

“Polrestabes dalam hal ini diwakili Juper Okma mengatakan kepada saya bahwasanya dia penyidik kesulitan untuk membongkar kasus ini disebabkan Polrestabes kesulitan mengambil data Nasabah di Bank BCA, kata Juper Okma untuk mengambil data nasabah bank harus melalui proses birokrasi yang sangat panjang.” ucap Sekjen DPP AJH. (Red)