Korupsi Dana Desa, Kejari Nisel Tahan Mantan Pj Kepala Desa Hilihoru

DETEKSI.co – Nias Selatan, Korupsikan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan penahanan kepada YH (41) mantan Pj Kepala Desa Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (15/7/2021).

Kajari Nisel Rindang Onasis, SH menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.2.30/Ft.2/07/2021, oknum mantan Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berinisial YH sudah dilakukan penahan pada hari ini, terhitung mulai tanggal 15 Juli 2021.

Dia menjelaskan beberapa temuan penyidik, antara lain:

1. Adanya penyetoran Dana Desa ke rekening pribadi YH sebesar Rp232.000.000,- (Dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) di mana dana tersebut tidak jelas peruntukannya.

2. Kekurangan volume pekerjaan simenisasi jalan yang sampai saat ini tidak diselesaikan oleh YH.

3. Pembayaran gaji dan tunjangan para aparat desa tidak sesuai. Bahkan ada beberapa aparat desa yang belum pernah menerima SK dan gajinya, tapi dalam laporannya tanda tangan mereka ada.

4. Belanja barang dan biaya makan minum tidak bisa dipertanggungjawabkan.

5. Pajak belum disetor.

6. Dalam pelaksanaan kegiatan desa, YH tidak pernah melibatkan para aparat desanya.

Pada bulan Februari 2020 sebelumnya, Kejari Nias Selatan pernah memberi kesempatan kepada YH untuk melanjutkan pekerjaannya tersebut, namun hingga penetapan tersangka ini, YH belum ada niat baik untuk melanjutkannya.

Rindang Onasis, menyampaikan bahwa atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan hingga Rp 452.000.000,- (Empat ratus lima puluh dua juta rupiah).

Atas tindakannya itu, YH, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dubs Pasal 2 jo pasal 18 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. (Heldiz)