DETEKSI.co-Dairi, Kordinator Wilayah Dairi DPC Hiswana Migas Sumut, Nesar Situmeang, Rabu (20/9/2023) menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keberlangsungan bertransaksi Elpiji 3 Kilogram.
Masyarakat yang berhak mendapatkan barang bersubsidi tersebut diharapkan untuk segera meregistrasi atau mendaftarkan NIK dan KK di pangkalan terdekat, dan selanjutnya oleh pangkalan, data dimaksud akan diinput melalui MerchantApps subsidi tepat.
Himbauan itu disampaikan Nesar Situmeang menyambut akan diberlakukannya peraturan baru dalam proses distribusi gas elpiji 3 Kilogram yang tepat sasaran.
Disebutkan, pemerintah memastikan akan memberlakukan aturan baru dimulai pada 1 Januari 2024 mendatang, dimana transaksi harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Disebutkan, sebagian masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima manfaat elpiji 3 Kg, meski demikian, dalam bertransaksi tetap saja harus membawa KTP. Hal itu dimaksudkan agar pemanfaatan barang subsidi itu tidak salah sasaran.
Sementara masyarakat yang belum terdaftar, diharapkan melakukan proses registrasi pada pangkalan atau sub agen.
“Pangkalan bisa mendaftarkan masyarakat sebagai penerima subsidi gas elpiji, dengan mengimput NIK dan foto calon pemerima manfaat, baik sebagai rumah tangga maupun pelaku usaha UMKM”, jelas Nesar.
Saat ini, agen kepada pangkalan melakukan sosialisasi agar mengimput NIK warga saat melakukan transaksi elpiji 3 Kg, juga mengimput NIK masyarakat yang belum terdaftar.
Warga yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian di semua pangkalan, dengan estimasi pembelian rumah tangga setiap bulan maksimal 5 tabung dan UMKM sebanyak 20 tabung.
Selain itu, Nesar juga berharap dukungan kepala desa dan lurah untuk mengarahkan penduduk mendaftar ke pangkalan elpiji terdekat.(NGL)