KPH dan Pendamping Kelompok Tani Di Tolak Masuk Aparat Bersenjata di Kawasan IUP-HKM Tunas Sakti

DETEKSI.co-Langkat, Tim UPT KPH Wilayah Stabat bersama Pendamping Kelompok Tani yang tergabung di Gapoktan Tunas Sakti Kecamatan Secanggang, Jumat (20/05/2022) melakukan indentifikasi konflik tenurial di lahan IUP-HKM Tunas Sakti di Desa Sei Ular Kecamatan Secanggang.

Yang mana kawasan tersebut telah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit yang disebut – sebut milik pengusaha asal Medan.

Sementara kawasan tersebut sudah masuk diareal kawasan Kelompok Tani Hutan Mandiri yang tergabung dalam Gapoktan Tunas Sakti dalam program Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kelompok Tani Hutan Mandiri, secara resmi mengelola areal kawasan hutan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bernomor: SK.9021/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018. Tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Mandiri, dengan luas lebih kurang 196 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secangang.

Ironisnya saat Tim dari UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah I Stabat, bersama pendamping perhutanan sosial yang hendak melakukan indentifikasi konflik tenurial dilokasi perhutanan sosial IUP HKM trsebut mendapat penolakan dari pihak Keamanan dimana puluhan Brimob Detasemen A Binjai dengan menyandang senjata Laras panjang saat itu berada di salah satu bangunan perkantoran milik pengusaha perkebunan tersebut.

“Kami merasa kecewa atas penolakan tersebut sementara kami ditugaskan untuk melakukan indentifikasi konflik tenurial di lahan IUP-HKM Tunas Sakti di Desa Sei Ular Kecamatan Secanggang ini,kami sempat meminta surat penolakan dari pihak perusahaan namun pihak keamanan yang melarang kami masuk lebih dalam di kawasan tersebut tidak dapat memberikanya ” terang Erwin Dani Nasution,salah satu Tim dari UPT KPH Wilayah I Stabat yang ditugaskan turun kelahan tersebut.(AR.Lim)