KPK RI Beri Pemahaman Gratifikasi Serta Pelayanan Publik ke Anggota DPRD Kota Medan

DETEKSI.co – Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim menyampaikan penghargaan atas kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di kantor DPRD Kota Medan pada Jumat (27/10/2023).

Ia menekankan bahwa kehadiran KPK RI ke institusi ini bertujuan untuk melaksanakan Sosialisasi Antikorupsi bagi para anggota DPRD Kota Medan dan memberi pemahaman tentang gratifikasi serta pelayanan publik.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan bahwa sebelumnya, KPK RI belum pernah datang ke gedung DPRD Kota Medan terkait sosialisasi antikorupsi.

“Salah satu topik sosialisasi yang diajarkan adalah tentang pemahaman antikorupsi, dan satu hal yang dipahami adalah gratifikasi,” kata politikus dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan.

Penjelasan yang disampaikan telah memberikan wawasan, pemahaman dan edukasi di institusi DPRD Kota Medan. “Agar kita dapat lebih memahami hal-hal yang termasuk dalam korupsi,”ucap anggota DPRD asal dapil 4 kota Medan sambil mengingatkan agar gedung DPRD Kota Medan tidak terlibat korupsi.

Hasyim mengucapkan terima kasih serta apresiasi dan kebahagiaan atas kehadiran Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Herda Helmijaya sebagai wakil KPK yang memberikan penjelasan kepada anggota DPRD Kota Medan. Seluruh anggota DPRD Medan pun memberikan apresiasi dan banyak pertanyaan mengenai isu korupsi.

“Semoga apa yang telah disampaikan oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI ini dapat di terapkan di DPRD Medan yang merupakan bagian dari lembaga yang bebas dari korupsi.

Diketahui, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Herda Helmijaya melaksanakan Roadshow Bus KPK 2023 Sumut selama 3 hari, 26-29 Oktober 2023 di komplek Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU). Pada Jumat, 27 Oktober 2023, KPK RI berkunjung ke kantor DPRD Kota Medan untuk kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan pemahaman mengenai Gratifikasi.

Acara yang diselenggarakan di ruang Paripurna dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Medan, staf, dan sekretariat DPRD Kota Medan.

Dijelaskan oleh Herda Helmijaya, pentingnya sosialisasi gratifikasi di DPRD Medan mengingat kota Medan sering mengalami kasus korupsi yang berulang-ulang. “Namun situasi ini sebenarnya dapat dijadikan cambuk bagi KPK karena dianggap gagal membimbing lembaga dan institusi pemerintah ini,” ujar dia.

Dengan menggunakan infokus, ia menjelaskan lagi bahwa terdapat 7 (tujuh) jenis tindak pidana korupsi berdasarkan UU No.31/1999 Jo UU No.20/1999.

“Semua korupsi itu berasal dari gratifikasi apalagi bagi orang yang tidak biasa di lingkungan pemerintahan. Gratifikasi itu bahasa sederhana adalah Hadiah. Kita boleh menerima hadiah. Yang tidak boleh hadiah itu berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewenangan,” ungkapnya. (Van)