KPU Labura Gelar Rakor Persiapan Pencabutan Nomor Urut Peserta Pilkada

Kantor KPU Labura. (Surya Dharma/Ist)

DETEKSI.co – Labura, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (KPU Labura) gelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan dan mekanisme pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati, diaula kantor KPU Labura di Jalan Utama Wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, Minggu (22/09/2024) sore.

Ketua KPU Labura, Adi Susanto menjelaskan, Rapat kordinasi ini merencanakan teknis dan mengatur penyambutan rombongan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang datang kekantor KPU Labura, selain itu, demi kelancaran proses pencabutan nomor urut ini, KPU Labura berkordinasi dengan pejabat Polres Labura dan perwakilan Partai pendukung, serta komisoner Bawaslu Labura.

Agar tidak mengganggu pasilitas layanan umum masyarakat pada saat akan, dan berlangsungnya, pasca pencabutan nomor urut Bupati dan Wakil Bupati sebagi peserta kontestan pilkada 2024, KPU Labura juga membatasi jumlah rombongan yang hadir dan masuk ke dalam aula kantor KPU Labura.

Setelah melewati semua proses pendaftaran dan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Labura, dan sesuai aturan PKPU nomor 8 tahuin 2024 pada proses pilkada, tepat tanggal 23 september 2024, pada jadwal tahapan pencabutan nomor urut peserta Pilkada, “KPU Labura akan menyediakan dua nomor urut yaitu nomor satu dan dua,” ujar Ketua KPU Labura.

Bapaslon tersebut yaitu Paslon Dr. Hendri Yanto Sitorus dan Dr. H. Samsul Tanjung, sedangkan Bapaslon Ahmad Rizal dan Dorno telah di tekah ditetapkan tidak memenuhi syarat pendaftaran, dan secara otomatis tidak dapat mengambilan nomor urut sebagia peserta Pilkada 2024. (Surya Dharma)