KPU Labura Umumkan Satu Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang Belum Memenuhi Syarat

KPU Labura umumkan berkas pendaftaran pasangan balon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar belum memenuhi syarat di kantor KPU Jalan Angkatan 66 Kota Aek Kanopan, Jumat (06/09/2024). (DETEKSI.co/ Surya Dharma)

DETEKSI.co – Labura, Setelah melalui proses tahapan hasil penelitian persyaratan administrasi Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (KPU Labura), umumkan berkas pendaftaran pasangan balon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar belum memenuhi syarat.

Sejak proses tahapan pendaftaran pada tanggal 27 s/d 29 September 2024 dan perpanjangan peserta pemilu 2024mulai tanggal 30 Agustus s/d 01 September 2024 beberapa hari lalu, bahwa satu-satunya berkas pendaftar yang masuk ke Aplikasi Silon KPU adalah, pasangan Balon dari Dr, Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dan Dr. H, Samsul Tanjung, ST, MM sekitar satu bulan lalu menyelesaikan promosi gelar doktor dan belum diwisuda oleh di salah satu Universitas Negeri di Kota Medan.

Namun setelah hasil penelitian persyaratan administrasi KPU Labura mengumumkan bahwa satu dari sembilan belas (19) poin persyaratan pendaftaran paslon tersebut belum memenuhi syarat, yaitu penggunaan gelar S-3 (Doctor) pada  pasangan tersebut, yang nantinya akan digunakan pada nama pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara pada surat suara pada pilkada 2024 mendatang.

Komisioner KPU Labura, James Ambarita, Jumat (06/09/2024) di kantor KPU Jalan Angkatan 66 Kota Aek Kanopan, setelah melakukan pemberi tahuan kepada LO dan perwakilan gabungan Partai Poltik pengusung dan pendukung.

James Ambarita menjelaskan, sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 33, bahwa setiap pendaftar menggunakan gelar, harus melampirkan poto copi ijazah di legalisir atau surat keterangan pengganti ijazah di dalam berkas pendaftran, namun pasangan paslon Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung hanya melapirkan Surat Keteranagan Tamat atau SKT.

“Meskipun pemakaian gelar tidak memenuhi syarat, namun tidak membatalkan pendaftaran paslon tersebut sebagai peserta pilkada tahun 2024 nantinya,” kata James Ambarita.

Sesuai jadwal tahapan KPUD Labura memberi kesempatan kepada LO dan perwakilan dari gabungan Partai Politi pengusung dan pendukung Paslon Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung, untuk melengkapinya hingga tanggal 8 September 2024. (Surya Dharma)