DETEKSI.co-Langkat, Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Langkat menggelar Rapat Kordinasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Langkat tahun 2024 yang dilaksanakan di aula Peknasos, kelurahan Kwala Bingai, Stabat (24/08/2024).
Rapat kordinasi yang dibuka ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan tersebut membahas tentang syarat pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati. Dengan mengundang dinas dan instansi terkait syarat pencalonan seperti dari pihak kepolisian, dinas kesehatan, BNN dan Kejari Langkat untuk menyampaikan materinya masing – masing dihadapan para peserta rapat yaitu dari perwakilan parpol pengusung bacalon, tokoh – tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan petugas PPK.
Setelah dibuka oleh ketua KPU, Acara diambil alih oleh Divisi teknis KPU Langkat Husni Mustofa untuk memandu jalanya rapat dengan memberikan waktu kepada instansi terkait untuk menyampaikan materi yang disampaikan terkait syarat pencalonan tersebut.
Untuk Pemeriksaan Kesehatan Bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Langkat, menurut Seketaris dinas kesehatan kabupaten Langkat Sri Mahyuni mewakili Kadis kesehatan kabupaten Langkat, Sesuai dengan peraturan dan undang – undang bahwa rumah sakit yang menjadi tempat pemeriksaan kesehatan para calon yaitu RS Adam Malik dan RS Putri Hijau.
Hal tersebut juga dipertegas Husni Mustofa yang menerangkan bahwa KPU Langkat juga telah melakukan MoU dengan pihak kedua rumah sakit tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang sudah diatur tentang rumah sakit pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon.
Tampak juga hadir saat itu Kepala Kesbang Pol Langkat Faisal Badawi, Divisi data dan perencanaan KPU Langkat Magfirah Fitri Menjerang, Ketua PWI Langkat Darwis Sinulingga dan undangan lainya. (AR Lim)