KPU Langkat Sosialisasikan Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas

DETEKSI.co-Langkat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Magfirah Fitri Menjerang melaksanakan sosialisasi pemilihan umum (Pemilu) kepada penyandang disabilitas, bertempat di Stabat Sea food, Jalan KH. Zainul Arifin, Stabat (14/2/2023)
Sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan informasi terkait teknis kepemiluan dan pengawasan bagi penyandang disabilitas pada pemilu mendatang.
Dikatakan Fitri bahwa pemilih disabilitas berperan penting dalam pelaksanaan pemilu. “Keikutsertaan kaum difabel dalam pemilu dapat dijadikan motivasi bagi pemilih lainnya, pemilih disabilitas bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang dan jangan merasa tidak percaya diri,” jelasnya.
” Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong angka partisipasi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu serentak 2024 mendatang dan kita berharap hal ini menjadi perhatian khusus bagi petugas KPPS nantinya ” harapnya
KPU Langkat juga menghadirkan Dr. Hairani Siregar S.sos dari Universitas Sumatera Utara selaku pemateri dalam giat sosialisasi menyampaikan, dalam Undang-Undang no 8 tahun 2016 mengatakan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.
Penyandang disabilitas meliputi disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental.
Lebih jauh Dr. Hairani menegaskan, jika penyandang disabilitas juga berhak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat.
“Pemilu adalah cerminan dari demokrasi, tidak boleh ada yang tertinggal semua harus ikut serta didalamnya, walau kita memiliki keterbatasan atau hambatan (Disabilitas) kita juga mempunyai hak dalam pemilu”, ucap nya.
Hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.
” Melalui sosialisasi ini kiranya bapak dan ibu yang hadir dapat menjadi penyambung lidah untuk menyampaikan apa yang didapat melalui sosialisasi kepada kawan – kawan disabilitas yang tidak dapat hadir ” harap Dr. Hairani
Menurut ketua disabilitas kabupaten Langkat Sudarto yang hadir saat itu mengatakan bahwa, Sebanyak 1.773 orang penyandang disabilitas dikabupaten Langkat yang sudah terdata . (AR Lim)