KPU Tapteng, Jangan Pura-pura Bodoh

Debat kusir yang terjadi pada saat penyerahan syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bipati, Masinto-Mahmud. (DETEKSI.co/Zatam)

DETEKSI.co – Tapteng, Komisioner KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali memainkan drama-drama kecil saat menerima pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, Sabtu (14/9/2024). Diduga, upaya-upaya ini, untuk menghempang paslon berakronim MAMA ini berkontestasi di Pilkada 2024.

Masinton-Mahmud, yang diantar seribuan pendukungnya, harus bertahan di Kantor KPU Tapteng selama enam jam, hanya untuk sekedar mendapatkan berita acara penerimaan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Padahal sebelumnya, salah satu Komisioner KPU Tapteng, Helman Tambunan, telah menyatakan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, lengkap. Namun dengan berbagai alasan, KPU Tapteng enggan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas. Salah satu alasannya adalah tidak adanya surat kesepakatan dari koalisi Parpol. Beberapa Komisioner sempat menghilang dari ruangan rapat, untuk mengulur-ulur waktu.

“Kami diperintahkan mempedomani PKPU 8, PKPU 10, dan Juknis 1229. Hingga saat ini Juknisnya belum dirubah,” kata Komisioner KPU Tapteng, Fahri Z Rambe.

Dugaan “pembegalan” yang dimainkan KPU Tapteng melalui sandiwara usang, membuat Tim Pemenangan Masinton-Mahmud marah. Seribuan pendukung yang terkonsentrasi di jalan Sutan Singengu, Pandan, mulai berekasi. Pihak keamanan meningkatkan kewaspadaan. Debat kusir tidak bisa dielakkan, yang membuat situasi semakin memanas

Bakal calon Bupati, Masinton Pasaribu mengatan, KPU Tapteng kembali mempertontonkan kebodohan kepada publik, dengan menafsirkan sendiri surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.

“Hati-hati anda dengan hak konstitusi, jangan semua diinjak-injak. Ini menyangkut hak demokrasi rakyat. Kalau seandainya terjadi apa-apa di Tapteng, maka KPU Tapteng yang bertanggungjawab. Pak Polisi! Tangkap mereka! Karena merekalah sumbernya,” sebutnya dengan nada tinggi.

Masinton menyebutkan, surat KPU RI terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR RI, yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP. Selaku pembuat undang-undang, DPR yang menafsirkan, bukan KPU. Surat KPU RI tersebut merupakan jalan keluar bagi daerah yang hanya terdapat calon tunggal, agar demokrasi bisa ditegakkan.

‘Kalian bukan menafsirkan. Dan itu tidak perlu kalian tafsirkan. Aneh kalau kalian tafsirkan. Karena kami yang buat undang-undang. Maaf para komisioner yang terhormat, saya tahu anda orang cerdas, tapi itu kalian kesampingkan, saya tidak bilang kalian bodoh, dan kalian tidak perlu menafsirkan,” tukas Masinton.

“Hentikan debat, berikan berita acara, karena itu hak kami. Jangan kalian menghambat hak pilih rakyat. Tampakkan kehormatan kalian. Kami tidak perlu penjelasan kalian, laksanakan saja tugas kalian,” tinpalnya.

Setelah Kepala Sub Bagian Teknis KPU Tapteng, Liseria Lubis, menerangkan mekanisme tahapan pendaftaran melalui aplikasi Silon, Komisioner KPU Tapteng akhirnya menyerahkan berita acara penerimaan dokumen pencalonan paslon Masinton-Mahmud, sekira pukul 20.00 WIB. Liseria juga menegaskan tidak akan melakukan sesuatu di luar aturan.

Pemimpin militer dan politik Prancis, Napoleon Bonaparte, pernah berkata bahwa elemen kejutan adalah senjata yang paling berharga. Dengan berpura-pura bodoh, kita dapat menciptakan keunggulan tak terduga dalam interaksi sosial dan profesional. Strategi ini berputar pada ide untuk menyembunyikan kekuatan pengetahuan atau niat sejati kita sampai saat yang paling menguntungkan. (Zatam)