DETEKSI.co – Labura, Pasca berakhirnya penerimaan pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 29 Agustus 2024 tepatnya pukul 23.59 WIB.
Dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi Susanto bersama lima Komisioner lainnya menjelaskan, setelah tiga hari pendaftaran dan berakhirnya masa penerimaan pendaftaran pasangan balon peserta kontenstan pilkada, bahwa baru satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati mendaftarkan kekantor KPUD Labura di Jalan Angkatan Enam Puluh Enam Lingkungan Wonosari Aek Kanopan yaitu Dr, Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dan Dr, H. Samsul Tanjung, ST, MM yang di dukung oleh gabungan 12 Partai Politik yaitu Partai Golkar, Hanura, PAN, PKB, PBB, PPP, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Demokrat, PKS dan PSI pada hari pertama pendaftaran.
Adi Susanto juga mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 08 tahun 2024, dirubah menjadi PKPU Nomor 10 tahun 2024, terkait pesyaratan jumlah dukungan suara dari partai dan gabungan partai politik dan hanya satu paslon yang mendaftar, karena jumlah partai politik di Labura berjumlah 14 partaia politik, maka KPUD Labura memutuskan untuk memeberi kesempatan pada ke dua partai tersebut untuk mengajukan dan mendaftarkan pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati.
“Dengan cara memperpanjang masa penerimaan pendaftaran pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu mulai tanggal 30 Agustus sampai 01 september 2024, dengan ketentuan pembukaan pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, kecuali pada tanggal 01 September 2024 dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Ketua KPUD Labura tersebut. (Surya Dharma)