DETEKSI.co – Nias Selatan, Besaran anggaran rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana di setiap sekolah di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan oleh KSO ADT bersumber dari APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Direktorat Cipta Karya, diduga tidak dicantumkan pada papan proyek, termasuk tahun anggaran serta tanggal kontrak.
Hal itu berdasarkan pantauan sejumlah wartawan pada Senin, (2/8/2021) di beberapa sekolah yang sedang dikerjakan, diantaranya di Kecamatan Toma dan Kecamatan Teluk Dalam.
Terlihat pada papan proyek, hanya terpampang besaran anggaran secara keseluruhan, yakni sebesar Rp 122.050.055.908,05 (seratus dua puluh dua milyar lima puluh juta lima puluh lima sembilan ratus delapan koma delapan puluh lima rupiah), yang diperuntukan di tiga wilayah Kabupaten yaitu, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Barat.
Hal lain yang tercantum pada papan proyek, adalah kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, satuan kerja, nama kegiatan, lokasi kegiatan, jumlah sekolah sumber dana, dan waktu pelaksana.
Akus Harmoko sebagai Deputi KSO ADT saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan di Kantornya, di Yong So, Jalan Saonigeho Km 4, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan pada Senin (2/8) terkait hal itu, mengatakan bahwa anggaran di Wilayah Kabupaten Nias Selatan yang dikerjakan pihaknya, berkisar kurang lebih 50% dari total nilai anggaran Rp. 122.050.055.908,05 (seratus dua puluh dua milyar lima puluh juta lima puluh lima ribu sembilan ratus delapan koma delapan puluh lima rupiah) di tiga Wilayah Kabupaten.
Menurutnya, anggaran di setiap sekolah yang dikerjakan pihaknya saat ini, bersifat fleksibel, bisa kurang dan bisa lebih. “Artinya, apa yang dikerjakan, itu yang dibayar karena kontraknya bukan lumpsum, tapi unit price,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa, sistem kontraknya, adalah multiyears, (TA. 2021 s/d 2022), dan pengerjaan dimulai pada tanggal 12 April 2021.
“Anggarannya itu tidak terkunci, bersifat fleksibel atau dengan kata lain tidak baku, dalam arti anggarannya itu, bisa lebih dan bisa kurang, kita tidak bisa memastikan berapa anggaran yang diperuntukkan di setiap sekolah,” ucapnya.
Dia mengatakan lagi, pembayaran ke pihaknya pun bergantung besaran volume pekerjaan yang diselesaikan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang konsulatan yang namanya tidak mau disebutkan, dimana pernah juga menangani beberapa proyek di tingkat kabupaten dan provinsi, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021) di kediamannya, mengatakan, papan pengumuman proyek, merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi pelaksanaan anggaran. Pada papan pengumuman, harus memuat informasi tentang satuan kerja pelaksana, jenis pekerjaan, nomor dan tanggal kontrak, tahun anggaran, waktu pelaksanaan, biaya/volume, pelaksana dan konsultan pekerjaan.
“Dari papan tersebut, masyarakat bisa melihat dan mengawasi pekerjaan. Sehingga pelaksanaanya bisa lebih baik, dengan hasil yang lebih berkualitas,” tandasnya.
Apalagi besaran anggarannya, sambung dia, suatu hal terpenting dalam ketransparanan sebuah pekerjaan. Jadi, menurut dia, sangat aneh jika papan informasi ada terpampang, tapi seolah-olah disembunyikan, dan informasi terkesan disamarkan, karena besaran anggaran di setiap sekolah yang dilaksanakan, tidak dicantumkan atau tidak dirincikan.
“Padahal, dalam UU KIP sudah jelas bahwa papan anggaran harus jelas dan mudah dipahami, agar tidak ada kesimpangsiuran informasi, dan masyarakat bisa secara bersamaan dalam hal pengawasan, sehingga pelaksanaanya bisa lebih baik, dengan hasil yang lebih berkualitas,” tukasnya. (Heldiz)