KSP Hormati Putusan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DETEKSI.co-Jakarta, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

“Kita menghormati putusan majelis,” kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/2).

Ini Alasan Hakim Vonis Mati Sambo: Tak Terdapat Alasan Pembenar https://deteksi.co/ini-alasan-hakim-vonis-mati-sambo-tak-terdapat-alasan-pembenar/

Ade enggan mengomentari lebih lanjut apakah keputusan itu sudah sesuai rasa keadilan atau belum. Baginya, putusan hakim merupakan ranah kewenangan yudikatif yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Intinya menghormati. Karena itu kewenangannya yudikatif,” kata dia.

Baca : Menko Polhukam, Mahfud: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik https://deteksi.co/menko-polhukam-mahfud-vonis-hukuman-mati-ferdy-sambo-sesuai-rasa-keadilan-publik/

Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan Ferdy Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca : Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati https://deteksi.co/pembunuhan-brigadir-j-terdakwa-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati/

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena istri Sambo, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan pelecehan ini telah dibantah oleh pihak Brigadir J. (rzr/pmg)

Sumber, CNN Indonesia