
Deteksi.co-Ambarita, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta berlaku adil dalam menyerap aspirasi masyarakat permintaan itu disampaikan Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk ketika mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 107 BPD se Kecamatan Simanindo, Rabu, (21/5/2025) di halaman kantor Camat Simanindo.
” Dalam hal menyerap aspirasi masyarakat, BPD dapat berlaku adil tanpa mementingkan kepentingan pribadi dan golongan, sehingga pembangunan di desa semakin merata,” sebut Wabup Ariston Tua Sidauruk.
Ariston menambahkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya demi kemajuan pembangunan di desa, untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
UU RI nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa, sebut Ariston, mengamanatkan adanya perubahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan bukti nyata dan komitmen pemerintah untuk mendukung peran BPD dalam menjalankan Pemdes, pemerintah sadar bahwa BPD adalah mitra yang sangat penting dalam pembangunan desa.
” Pengukuhan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa BPD yang masih aktif menjabat mendapatkan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun,”. ucap Ariston.
Sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, lanjut dia, anggota BPD adalah sebagai mitra Pemdes dalam melaksanakan pemerintahan desa, mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dia mengatakan, BPD mempunyai tugas untuk menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa.
Selain itu sambung Wabup Samosir ini, tugas lainnya adalah membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
” Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,”. ujar Ariston Tua Sidauruk.(hot)