
DETEKSI.co-Pangururan, Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Suganda P.Pasaribu, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Samosir, Selasa, (14/10/2025).
Kehadiran Suganda P. Pasaribu disambut langsun Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk di ruang lobby lt. II kantor bupati Samosir didampingi Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Samosir.
Wabup Ariston mengatakan, undang-undang telah mengamanatkan instansi penyelenggara pelayanan publik harus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kualitas pelayanan publik, lanjut Ariston, yang semakin baik, mutlak diperlukan agar persepsi buruk masyarakat kepada pemerintah dapat diperbaiki.Kepuasan masyarakat atas kinerja pemerintah merupakan alat ukur keberhasilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui asistensi ini, diharapkan kita semua akan mampu dan paham tentang tahapan dan strategi kebijakan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, baik dari sisi kualitas, waktu kemudahan dan biaya,” papar Ariston.
Ariston mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk membangun komitmen dalam meningkatkan dan memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekjen Ombudsman RI Suganda P. Pasaribu menyoroti tantangan pelayanan publik di era digital saat ini. Ia menyebut fenomena “No Viral No Justice”, dimana peningkatan layanan acap kali baru terjadi setelah viral di media sosial.
“Ombudsman hadir agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, meskipun tidak viral. Hadirnya Ombudsman adalah untuk tetap menjaga marwah pemerintah di mata masyarakat,” ujarnya.
Suganda juga menjelaskan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinamis menimbulkan kebutuhan masyarakat sebagai penerima layanan yang dinamis pula.
“Situasi ini menuntut pemerintah selaku garda terdepan dalam penyediaan layanan publik untuk berpikir secara kreatif dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
Berpikir kreatif dalam pelayanan berarti mampu menghasilkan ide-ide baru dan inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Suganda mendorong aparatur pemerintah untuk dapat menemukan cara-cara baru untuk menyelesaikan masalah yang ada dan meningkatkan kualitas pelayanan, diantaranya dengan membentuk lingkungan yang mendukung inovasi, memanfaatkan teknologi digital, membangun kemitraan dan lain sebagainya.
“Dalam hal ini, kita harus mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), terus memperbaharui diri, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atas inovasi dan kemudahan pelayanan yang diberikan pemerintah,” pungkas Suganda.
Usai penyampaian materi dan sesi diskusi, Wabup Ariston memberikan cendera mata berupa plakat dan ulos kepada Sekretaris Jenderal Ombudsman RI.(hot).









