Langgar Jam Operasional, Komisi 3 DPRD Medan akan Sidak Kafe Pos Ambai Coffee

DETEKSI.co – Medan, Terkait pengaduan warga mengenai keberadaan dan aktivitas kafe Pos Ambai Coffee di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Lurah Sidorejo Hilir, Badan Kenaziran Masjid (BKM) Ikhwaniah, dan perwakilan warga, serta Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (LBH PB-PASU) sebagai kuasa hukum dari warga dan BKM Ikhwaniah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M, M.I.P, selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, dan didampingi Anggota Komisi 3 lainnya, Senin (21/3/2022).

Afri Rizki mengatakan bahwa RDP ini terkait adanya keluhan warga dan pihak BKM Ikhwaniah mengenai aktivitas kafe Pos Ambai Coffee yang menggangu kenyamanan warga disekitar kafe tersebut.

“Adanya keluhan warga mengenai aktivitas yang meresahkan dari Pos Ambai Coffee, yang pertama mengenai prokes, dimana jam operasional kafe sampai pukul 21.00 WIB, namun Pos Ambai Coffee ini buka sampai 24 jam dengan live music, tentu sangat mengganggu jam istirahat warga sekitar. Kemudian, adanya keluhan dari BKM Ikhwaniah yang terganggu jam ibadahnya dari aktivitas kafe tersebut.
Kami dari Komisi 3 DPRD Kota Medan secepatnya akan melakukan sidak terkait pengaduan dan keluhan dari warga,” kata Rizki.

Afri Rizki berharap kepada semua pelaku usaha kafe agar tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Kami berharap kepada pengusaha-pengusaha bukan hanya Pos Ambai Coffee, agar dapat menerapkan dan menjalankan prokes, dan untuk OPD terkait agar dapat menindak tegas pelaku usaha yang menyeleweng dari aturan,” tambah Rizki.

Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan lainnya, Ir. Hendri Duin mengatakan antara pengusaha dengan pihak kelurahan harus bersinergi dan saling komunikasi. (Van)