Lapas Pemuda Kelas III Langkat Mengelar Sidang TPP

DETEKSI.co-Langkat, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).Sidang STPP yang dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan Sidang TPP, ditujukan untuk menetapkan para WBP menjadi pemuka ataupun Tenaga Pendamping, terhadap 136 orang warga binaan, Kamis (11/01/2024).

Kegiatan sidang TPP yang berlangsung di Aula Gedung II Lapas yang dihadiri antara lain Kasubsi Pembinaan, Kasubsi Kamtib, Kasubsi Admisi dan Orientasi dan Kaur Tata Usaha beserta seluruh anggota Sidang TPP Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Ketua Tim Sidang TPP Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Pemuda Kelas III Langkat Marhisar Sinaga mengatakan, pengusulan menjadi Tamping dan WBP Pemuka ini merupakan bentuk kepercayaan kepada warga binaan atas keberhasilannya mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.

“Ini adalah bentuk kepercayaan yang diberikan kepada WBP, karena selain keberhasilannya mengikuti kegiatan pembinaan, mereka juga turut membantu petugas dalam menjalankan pekerjaannya,” kata Marhisar Sinaga.

Tak lupa dalam sidang ini, warga binaan diberi penjelasan mengenai persyaratan menjadi tamping sebagaimana diatur dalam Permenkumham No.9 Tahun 2019. Tamping merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping yang artinya Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri

“Syarat untuk menjadi tamping harus berkelakuan baik, masa pidana paling sedikit enam bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus dan turut serta untuk menjaga kebersihan dan keamanan di dalam lapas” tambah Marhisar Sinaga.

Pesan dari kalapas untuk seluruh Tamping yang akan diangkat,“ Kalian semua dipilih untuk menjadi Tamping bukan hanya untuk membantu kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Pemuda Kelas III Langkat tetapi juga menjadi percontohan bagi warga binaan yang lain. Oleh karena itu jaga sikap, tutur kata serta tetap menjaga kebersihan dan keamanan di dalam lapas” pesan Kalapas.

Setelah sidang TPP selesai dan hasil rekomendasi dari Tim keluar, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Diharapkan, agar setiap tamping dan WBP Pemuka dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan ikhlas dan bertanggung jawab, sambil menunggu proses pengajuan integrasi. (Tim)