DETEKSI.co-Langkat, Dalam rangka optimalisasi dan penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan, Lapas Pemuda Kelas III Langkat tindak lanjuti instruksi Kepalaa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu, Kamis (16/11/2023).
Guna menjalankan sistem Pemasyarakatan sesuai dengan Undang undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat, Raymon Andika Girsang didampingi Kaur Tata Usaha, Abul Fauzi Tarigan, Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Hotler Krisman Pasaribu, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Juan Carlos Hutabarat dan Kasubsi Pembinaan, Marhisar Sinaga beserta jajaran JFT dan JFU Lapas Pemuda Langkat Gelar Rapat Dinas dilanjutkan dengan Razia Halinar dan Penertiban/Penyitaan barang-barang yang berpotensi menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Menurut Kalapas Raymon Andika Girsang ” Selain hal tersebut diatas Lapas Pemuda Langkat juga melaksanakan instruksi Kakanwil lainnya yaitu meningkatkan kewaspadaan kamtib melalui kegiatan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju+ Back to Basic Pemasyarakatan, yaitu deteksi dini, berantas narkoba dan sinergitas terhadap aparat penegak hukum.
Pada kegiatan razia kali ini jajaran Lapas Pemuda Langkat juga langsung dibagi menjadi 3 tim dari 34 petugas.
Selama dilakukan razia, petugas sangat berhati-hati dan teliti dalam mengecek setiap sudut kamar. Jumlah kamar yang dirazia ada 19 kamar dari 3 blok berbeda yaitu Blok A ada 6 kamar, Blok B ada 5 kamar dan Blok C ada 8 kamar.
Selanjutnya barang hasil penggeledahan dalam razia diamankan untuk dimusnahkan ” terang Kalapas
Dalam arahannya menindaklanjuti Instruksi Kakanwil, Kalapas juga sampaikan untuk menjalankan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan sebaik-baiknya, lakukan langkah-langkah terukur dan terarah dalam pencegahan gangguan kamtib.
“Saya berharap Lapas Pemuda Langkat ini kita anggap seperti rumah kita sendiri, yang kita jaga dan kita majukan untuk kepentingan organisasi ” harap Kapalapas. (AR Lim)