DETEKSI.co – Nias Barat, Laporan Inisial MLG alis ina Elsa di Polsek Mandrehe, Warga Desa Fadorobahili terkait kejadian pencobaan pembunuhan yang telah terjadi pada dirinya, dengan LP Nomor: STPLP/20/VII/2022/NS-Ndrehe tentang telah terjadi peristiwa/perkara: Dengan sengaja melakukan kekerasan fisik terhadap orang atau penganiayaan, dengan dugaan pelaku inisial I.E ”
Laporannya telah naik ketahap penyelidikan, dimana oleh personil Polsek Mandrehe telah periksa saksi dan sudah olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) pada hari Jum’at (19/08/2022).
Hal ini di benarkan oleh Humas Polres Nias Saat konfirmasi kepada Aiptu. Yadsen Firman Hulu menyatakan bahwa benar telah memeriksa saksi dan olah TKP.
“Benar, Perkembangannya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan sudah di cek TKP”, Jelasnya.
Pihak korban berharap agar pihak penegak hukum dalam hal ini pihak ke polisian dapat secepatnya menetapkan tersangka atas kejadian ini, dan juga berharap pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai sanksi hukum di negara indonesia atas perbuatannya pelaku. Sebab, Negara Indonesia adalah Negara Hukum karena hukum adalah panglima tertinggi sehingga pihak korban percaya akan hukum yang adil.
Pihak keluarga korban percaya pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan dapat mengungkap fakta, sehingga institusi Polri jadi idaman masyarakat, penegak hukum, dan pelindung serta semakin dipercaya. (UtGulo)