DETEKSI.co – Nias Selatan, Polres Nias Selatan resmi melimpahkan berkas laporan pengaduan DPC PPN Nias Selatan ke Polda Sumatera Utara tentang penghinaan suku dan budaya Nias yang dilakukan oleh Condrat Sinaga melalui video yang diposting di akun facebook miliknya.
Hal itu berdasarkan dengan surat Kapolres Nias Selatan yang ditandatangani Wakapolres dengan Nomor B/1377/X/2021/Reskrim tanggal 31 Oktober 2021 perihal Pelimpahan Pengaduan Masyarakat yang ditujukan kepada Kapolda Sumut.
Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim, Iskandar Ginting, menyampaikan bahwa laporan pengaduan tentang penghinaan suku Nias telah dilimpahkan ke Polda Sumut, Rabu (3/11/2021).
“Iya kita sudah limpahkan ke Polda Sumut pada 31 Oktober lalu”, ucap Iskandar.
Terpisah, Ketua PPN Nias Selatan, Heldiswan Loi menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Nias Selatan telah menindaklanjuti laporan pengaduan PPN Nias Selatan.
“Kita apresiasi langkah cepat Kapolres Nisel telah memproses dan menindaklanjuti laporan pengaduan PPN Nias Selatan dengan melimpahkannya ke Polda Sumut” terang Heldis.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Polres Nias Selatan.
“Iya benar. Hari ini kita telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Nias Selatan atas laporan pengaduan PPN Nias Selatan pada 18 Oktober lalu”, ungkapnya.
Ketua DPC PPN Nias Selatan itu mengajak seluruh pemuda dan pemudi Nias maupun masyarakat Kepulauan Nias dimanapun berada untuk tidak terprovokasi akan ucapan Condrat Sinaga yang menimbulkan perpecahan serta mengajak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolri untuk segera menangkap Condrat Sinaga”, harapnya.
Selain laporan pengaduan dari DPC PPN Nias Selatan, laporan pengaduan dari LSM Gempita serta Fordem Nisel turut juga dilimpahkan ke Polda Sumut.
Diberitakan sebelumnya, DPC Pemuda Peduli Nias (PPN) Kabupaten Nias Selatan melaporkan akun facebook Condrat Sinaga di Polres Nias Selatan pada Kamis (21/10/2021), dengan membawa bukti video dan screenshoot postingannya.
Laporan pengaduan PPN Nias Selatan tersebut diterima langsung Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan.
Kapolres Nias Selatan, Reinhard Nainggolan, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan itu akan diiventarisir untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah kita terima, kemudian nanti kita akan inventaris. Untuk mengetahui proses selanjutnya kita akan update secara berkala. Nanti kita akan rumuskan, pasal apa yang kita tersangkakan terhadap pembuat konten buruk di media sosial tersebut. Jadi itu, nanti tolong di ikuti terus apa-apa yang kita kerjakan”, kata Reinhard.
Karena hal itu menyangkut dengan undang-undang ITE, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.
Atas pernyataan Condrat Sinaga itu, dia pun merasa tersakiti karena selama menjadi warga Kepulauan Nias, terutama Nias Selatan, tidak pernah melihat atau mendengar seperti yang dilontarkan oleh yang diduga Condrat Sinaga.
“Kita semua sama-sama tersakiti bapak ibu, termasuk juga saya, saya juga ikut tersakiti ketika saya mendengar secara utuh apa yang di bilang yang di duga Condrat Sinaga. Kenapa saya juga tersakiti karena saya kerja disini, saya juga bawa keluarga di Kepulauan Nias ini”, ujar Reinhard
Dikatakannya, untuk bisa bekerja lebih baik disini maka dirinya mengatakan bahwa dia harus tau bagaimana budaya, adat istiadat yang ada di Kepulauan Nias.
Dia menyebut bahwa selama berada di Nias Selatan tidak pernah melihat atau mendengar seperti apa yang disebut oleh Condrat Sinaga. (HL/21)