Lembaga Hukum Trifa dan Masyarakat Apresiasi Kinerja Polda Sumut atas Ditetapkanya Manager Bank dan Notaris sebagai Tersangka

DETEKSI.co-Medan, Sejak bergulirnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mangkrak kasus ini sejak tahun 2021, kini Financing & Analyist Manager Subangut & Sumsel Bank Muamalat Kota Medan Hamsari Nazli dan Rachmansyah Purba SH.Mkn sebagai Notaris di tetapkan oleh pihak Polda Sumut sebagai tersangka, Selasa (15/10/2024).

Di awali kekecewaan Suriyadiharto Nasabah Bank Muamalat yang merasa di tipu atas kontrak pembayaran kredit sebuah rumah, dan melaporkan kasus ini ke Krimsus Frismondev Polda Sumatera Utara.

Dinyatakan langsung Kanit Fismondev Polda Sumut AKP Diana kepada awak media bahwasanya Rachmansya Purba yang menjadi Notaris Bank Muamalat telah sah kita jadikan tersangka, Namun dirinya saat ini dalam keadaan sakit artinya kami belum melakukan penahanan, demikian juga GM Bank Muamalat sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kata AKP Diana, Rabu (9/10/2024) lalu.

Dengan penetapan tersangka yang telah di lakukan pihak Polda Sumut kepada GM dan Notaris, kami memberi apresiasi kerja baik aparat penegak hukum ucap Lembaga Hukum Trifa yang menjadi Kuasa hukum Suriyadiharto dan Lembaga suadaya masyarakat ( LSM ) tampak Karangan bunga ucapan apresiasi di depan Gedung Kepolisian Polda Sumut.

Hal senada juga dikatakan Ketua LSM Penjara Adi Warman Lubis yang mewakili rekan rekan Lembaganya mengatakan ” ini harus kita apresiasi, Kerja baik Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan terduga terduga Mafia Nasabah Bank, Kalau ini tidak segera dilakukan , Saya yakin pasti banyak lagi Nasabah yang akan menjadi korban, dan semoga ini menjadi atensi Pak Kapolda Sumut sebagai Polisi yang Presisi.

Sementara Hj. Tri Atnuary SH.MHum yang menjadi Kuasa Hukum Suriyadiharto yang juga menambahkan ” Atas kinerja baik Kapolda Sumut kami mengucapkan trimakasih sebesar-besarnya dan kami akan terus mendukung dalam memberantas ketidakadilan kepada masyarakat yang telah di zolimi, Saya bersama Suriyadiharto akan melakukan upaya langkah hukum dan menjerat tersangka dalam undang undang yang telah di tetapkan oleh para penyidik Polda Sumut di pengadilan nantinya,tegas Tri.

Dalam investigasi media terkait hal tersebut pihak Bank Muamalat menolak untuk di mintai keterangan dari beberapa media.( Boim )