LSM LIRA Desak Kajati Sumut Usut Tuntas Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng

Foto ilustrasi.

DETEKSI.co – Tapteng, Desakan penuntasan penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Tahun Anggaran 2023 Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), mengalir deras.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tapteng, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan kasus korupsi, yang menelan kerugian negara sebesar delapan miliar lebih itu.

“Kami meminta dengan tegas, Kejagung RI memerintahkan Kejati Sumut agar segera mengusut tuntas kasus ini, dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata Wakil Ketua LSM LIRA Tapteng, Sefri Fernando Siahaan, Senin (12/8/2024), di Pandan.

Sefri menyebutkan, tidak ada alasan kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023 Dinkes Tapteng dipeti eskan. Pasalnya, kasus yang ditangani Kejati Sumut sejak Desember 2024, sudah sangat terang benderang, dimana beberapa pihak sudah mengakuinya.

Apalagi, sambung Sefri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, sudah ada pihak yang diduga kuat terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI juga telah turun ke Tapteng pada akhir Desember 2023, untuk melakukan pemeriksaan.

Menurut Sefri, jika kasus dugaan korupsi yang telah menjadi isu nasional itu ditidurkan, kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan semakin hancur. Tidak tertutup kemungkinan tagar percuma lapor kejaksaan, akan menjadi viral di media sosial, sebagaimana tagar percuma lapor polisi, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

“Harus segera dituntaskan, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan kembali,” pungkas Sefri. (Zatam)