Mahasiswa Kembali Demo Gedung DPR: Jangan Lengah, Jangan Mau Ditipu

Ratusan mahasiswa yang berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga Universitas Djuanda Bogor berdemonstrasi di Gedung DPR Jakarta, Jumat (23/8). (CNN Indonesia/Yogi Anugerah)
Ratusan mahasiswa yang berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga Universitas Djuanda Bogor berdemonstrasi di Gedung DPR Jakarta, Jumat (23/8). (CNN Indonesia/Yogi Anugerah)

DETEKSI.co-Jakarta, Pada Jumat (23/9), mahasiswa kembali berdemonstrasi di Gedung DPR dan menyerukan untuk tidak lengah mengawal putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Pantauan CNNIndonesia.com, ratusan mahasiswa ini di antaranya berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga Universitas Djuanda Bogor.

Salah seorang mahasiswa yang menjadi orator mengingatkan bahwa DPR sudah sering membohongi rakyat.

Orator meminta massa agar tidak percaya begitu saja dengan pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Jangan pernah lengah, kita harus mengawal. Jangan mudah ditipu,” kata orator.

Dalam aksi kali ini, massa sempat membakar ban serta membakar poster bergambar Presiden Jokowi. Asap pun membumbung tinggi.

Orator lainnya menyesalkan sikap DPR yang hanya dalam beberapa jam memproses revisi UU Pilkada.

“RUU Masyarakat Adat digantung hingga saat ini,” ujar orator.

Aksi dari berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah muncul sejak Kamis (22/8) lalu.

Aksi ini memprotes sikap pemerintah dan DPR yang sebelumnya tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. RUU Pilkada yang dibahas DPR tak mengokomodir putusan MK tersebut.

Kemarin malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR batal menggelar sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena syarat kuorum tidak terpenuhi.

Dasco kemudian mengatakan bahwa tidak cukup waktu untuk kembali menggelar paripurna, karena pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus mendatang, sehingga syarat pencalonan Pilkada yang digunakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (yoa/vws)

Sumber, CNN Indonesia