DETEKSI.co-Langkat, Management Hotel Grand Stabat sangat menyesalkan terjadinya fitnah yang dilakukan oleh seseorang atau mungkin sekelompok orang bahwa di hotel tersebut memfasilitasi prostitusi online via aplikasi MeChat.
“Sudah ada beberapa orang yang datang menemui kasir hotel dan memperlihatkan bukti struk pembayaran via elektronik. Yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa sesuai pembicaraan dirinya di Aplikasi MeChat, bahwa setelah melakukan pembayaran via elektronik maka yang ingin memakai jasa esek-esek harus datang menemui kasir hotel dan menyerahkan struk bukti pembayaran lalu kemudian pihak hotel akan mengarahkan yang bersangkutan ke kamar tertentu” kata Junaidi Ginting selaku Manager Hotel Grand Stabat, Kamis (06/01/2022) di Stabat.
Ditambahkan oleh Ginting, bahwa perbuatan oknum di aplikasi MeChat tersebut adalah tindak pidana ITE yang merugikan hotel Grand Stabat dan pihaknya telah membuat Laporan Pengaduan di Polres Langkat sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/I/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 05 Januari 2022.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi bahwa Hotel Grand Stabat memfasilitasi Praktek Prostitusi sebab informasi yang demikian adalah modus tindak pidana penipuan” terang Junaidi Ginting.(AR.Lim)