Mantan Bendahara PJJ USBM Didakwa Pasal Berlapis

DETEKSI.co – Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Natalia Bago ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Hari Senin Tanggal 14 Februari, Minggu lalu.

Pelimpahan berkas perkara terdakwa mantan Bendahara program Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ-USBM) di Teluk Dalam tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan Mukharom, SH.,MH, didampingi Kasi Intel Satria D.P Zebua, SH serta Kasi Pidsus Raffles D. M. Napitupulu, SH Pidsus saat konferensi pers di Ruang Vidcon Kejari Nisel Jalan Diponegoro No. 97 Teluk Dalam, Senin (21/2/2022).

Senin lalu tanggal 14 Februari 2022 kita telah melimpahkan berkas perkara ke 4 terdakwa Natalia Bago ke Pengadilan Tipikor di Medan dan didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, terang Kajari.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara yang telah menyebabkan kerugian Negara hingga Rp. 5,9 Milyar tersebut maka tinggal menunggu putusan sidang dari Pengadilan Tipikor Medan, ungkap Mukharom.

“Saat ini Terdakwa sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Natalia Bago merupakan Mantan Bendahara program Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ-USBM) di Teluk Dalam, ditangkap tim Tabur Kejatisu usai ditetapkan sebagai DPO sejak Tahun 2015 lalu oleh Kejari Nisel pada 6 Desember Tahun 2021 sekitar Pukul 16.00 WIB, di salah satu kamar kost, di Kawasan Jalan Pelajar Timur, Kota Medan. (Heldiz)