DETEKSI.co-LAMPUNG: Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Arinal, yang menjabat Gubernur Lampung periode 2019–2024, diperiksa pada Jumat (5/9/2025) mulai pukul 11.00 WIB hingga Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Arinal membenarkan pemanggilan dirinya oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung.
“Ya benar, saya diminta memberikan penjelasan tentang partisipasi dana PI. Kebetulan sebelum masa jabatan saya berakhir, dananya keluar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana tersebut sempat disimpan di Bank Lampung dan direncanakan untuk kepentingan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Untuk BUMD, supaya ketika ada kegiatan tidak harus menunggu APBD tahun berikutnya. Kalau pakai kredit, bunganya besar. Jadi dana itu yang dipertanyakan Kejaksaan,” terang Arinal.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke Kejati Lampung. “Saya memberikan keterangan semalam. Karena ada juga yang diperiksa lainnya, jadi saya harus menunggu hingga larut malam sesuai jadwal,” tambahnya.
Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Arinal setelah sebelumnya dipanggil pada Kamis (4/9). Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen senilai US$17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) di sektor migas sesuai peraturan Kementerian ESDM.
Hasil penyelidikan sementara tim Kejati Lampung menemukan sejumlah aset terkait, antara lain:
- Tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar,
- Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar,
- Uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai Rp1,35 miliar,
- Beberapa deposito di sejumlah bank dengan nilai Rp4,4 miliar,
- 29 sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp28 miliar.
Tim penyidik masih menelusuri aliran dana PI sebesar US$17,286 juta yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB.
Kejati Lampung memastikan akan terus memanggil pihak-pihak terkait dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui konferensi pers resmi. (Yusri)











