DETEKSI.co – Tapteng, Atalisi Lahagu (45), mantan Kepala Desa Lumut Maju, melaporkan Direktur Utama PT. Fajar Indah Anindya (FIA), Hartono Utomo, ke Polres Tapanuli Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/459/XI/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 November 2024.
Atalisi menduga Hartono telah memalsukan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR) terkait pembebasan lahan seluas 1850 Ha di Desa Lumut Maju pada tahun 2004.
Atalisi, yang sebelumnya divonis 10 bulan penjara atas kasus pemalsuan surat tanah (Putusan Nomor: 49/Pid.b/2023 PN Sibolga, diperkuat Putusan MA Nomor: 1335.K/Pid/2023), mengatakan bahwa vonis tersebut didasarkan pada laporan Hartono.
Ia merasa dizalimi karena SKT yang diterbitkannya tidak berada di atas lahan yang diklaim PT. FIA.
Setelah menjalani hukuman, Atalisi melakukan penyelidikan dan menemukan fakta mengejutkan.
Sebanyak 15 warga yang namanya tercantum sebagai penerima ganti rugi dalam SPHGR tahun 2004 menyatakan tidak pernah menerima uang dan bahkan tidak memiliki tanah di Desa Lumut Maju.
Pernyataan tertulis dari ke-15 warga tersebut menjadi bukti kuat dugaan pemalsuan dokumen.
Atalisi menegaskan bahwa berdasarkan keterangan warga dan bukti-bukti yang dikumpulkan, proses pembebasan lahan oleh PT. FIA pada tahun 2004 diduga cacat hukum dan melibatkan pemalsuan tanda tangan. Oleh karena itu, ia melaporkan Hartono Utomo kepada pihak berwajib.
Polisi telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyelidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/265/IV/RES.1.9./2025/Reskrim Polres Tapteng tanggal 14 April 2025, proses penyelidikan telah dimulai sejak 14 November 2024 (SP. Lidik/669/XI/ Res.1.9./Reskrim).
Sebanyak 9 dari 12 saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Camat Sibabangun, Safrun N. Simatupang. (Job Purba)