DETEKSI.co-Mandailing Natal, Mantan Pj. Kepala Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, EAN (40 th), yang beralamat di Desa Gunungtua Julu, Panyabungan, di duga melarikan diri setelah jaksa menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Sebut jaksa, EAN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menjabat diduga telah menyalahgunakan DD tahun anggaran 2019, 2020 serta 2021.
“Saat masih berstatus sebagai saksi, EAN kooperatif dan selalu memenuhi panggilan. Namun ketika kita menetapkannya sebagai tersangka, EAN sudah melarikan diri, mungkin ada yang sudah membocorkannya,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal, Mandailing Natal, Darmadi Edison, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (08/09/2023).
Ketika media deteksi.co menanyakan jumlah kerugian negara, Darmadi tidak membuka rinciannya. Namun beliau menyebutkan pihaknya akan melakukan pemanggilan secara terbuka melalui media massa karena EAN sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Pemanggilan secara terbuka itu akan kita lakukan karena ini juga merupakan bagian dari tahapan proses hukum, akan tetapi jika pemanggilan ini tidak dipenuhi, tidak tertutup kemungkinan EAN akan masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) ungkap Darmadi Edison (Kacabjari) Natal kepada deteksi.co
(E.S Nasution)